JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut mengagendakan pengesahan persetujuan bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, dari sumbernya, diiringi kehadiran jajaran pimpinan, anggota dewan, perwakilan Pemprov Jawa Timur, serta para undangan.
Konsentrasi utama sidang mengarah pada penyelarasan arah kebijakan fiskal dan pos anggaran daerah melalui penetapan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Langkah penyesuaian ini diprioritaskan demi mengajar target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jawa Timur yang masih belum rampung, mengamankan alokasi belanja wajib serta mengikat (termasuk gaji pegawai), serta menyalurkan aspirasi publik via Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang sebelumnya belum terakomodasi di APBD murni 2026.
Pada persidangan tersebut, pembacaan draf persetujuan bersama dimandatkan sepenuhnya kepada Sekretaris DPRD Jawa Timur, dari sumbernya, untuk memaparkan seluruh poin kesepakatan di hadapan majelis dewan.
Sekretaris Dewan merinci setiap detail substansi Nota Kesepakatan antara Pemprov Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur terkait Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, dari sumbernya menekankan bahwa nota kesepakatan ini bertindak sebagai basis hukum vital dalam mengarahkan pembentukan draf teknis Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
"Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026," tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan memaparkan deretan pokok pikiran yang disepakati oleh Pihak Pertama (Gubernur Jawa Timur) bersama Pihak Kedua (Pimpinan DPRD Jawa Timur) dalam merestrukturisasi arah kebijakan anggaran daerah kali ini.
Muatan kesepakatan tersebut meliputi asumsi dasar penganggaran, arah kebijakan pendapatan, pos belanja, hingga skema pembiayaan daerah demi mendongkrak efektivitas pembangunan di wilayah Jawa Timur.
"Para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Perubahan Kebijakan Umum APBD yang meliputi: asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026," ujar dari sumbernya saat membacakan nota kesepakatan.
Ia menambahkan, pemetaan belanja prioritas pada Perubahan APBD ini ditujukan bagi penuhan target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang masih tertunda, pengalokasian belanja wajib (mandatory spending), pembayaran gaji pegawai sesuai regulasi, dan perrealisasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
"Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target Indikator Kinerja Utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026 dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan," terangnya.
Perihal penyesuaian target penerimaan daerah, Sekretaris Dewan menginstruksikan agar pendalaman materi didiskusikan secara komprehensif bersama komisi-komisi terkait di DPRD supaya selaras dengan potensi lapangan yang sebenarnya.
"Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil. Secara lengkap, perubahan disajikan dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan," pungkasnya.
Seusai rampungnya pembacaan seluruh poin nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Sekretaris Dewan, persidangan diakhiri dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Pihak Pertama (Gubernur Jawa Timur) dan Pihak Kedua (Pimpinan DPRD Jawa Timur).