JAKARTA - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna, Rabu, 5 Agustus 2026.
Agenda utamanya, Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, dari sumbernya, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta tamu undangan.
Fokus utama Rapat Paripurna ini adalah menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan penganggaran daerah melalui penetapan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Penyesuaian ini difokuskan untuk memenuhi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum tercapai, memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat (termasuk belanja pegawai), serta mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang belum terfasilitasi pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Dalam persidangan tersebut, agenda pembacaan rancangan persetujuan bersama diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, dari sumbernya, untuk membacakan seluruh klausul dan substansi kesepakatan di hadapan majelis rapat.
Sekretaris Dewan (Sekwan), memaparkan secara rinci substansi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur mengenai Perubahan KUA serta Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, dari sumbernya menegaskan, nota kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang sangat krusial dalam mengarahkan dan menyusun kerangka teknis Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
"Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026," tegasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dewan menjelaskan poin-poin utama yang disepakati oleh Pihak Pertama (Gubernur Jawa Timur) dan Pihak Kedua (Pimpinan DPRD Jawa Timur) dalam penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah kali ini.
Substansi kesepakatan tersebut mencakup asumsi dasar penyusunan anggaran, kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang dirancang untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan di Jawa Timur.
"Para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Perubahan Kebijakan Umum APBD yang meliputi: asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026," ujar dari sumbernya saat membacakan nota kesepakatan.
Ia menambahkan, alokasi prioritas belanja daerah pada Perubahan APBD ini difokuskan pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum terpenuhi, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), belanja pegawai sesuai regulasi, serta pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target Indikator Kinerja Utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026 dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan," terangnya.
Mengenai tatanan target pendapatan daerah, Sekretaris Dewan menyampaikan instruksi khusus agar penyesuaian dan pendalaman materi dibahas secara intensif bersama komisi-komisi terkait di DPRD guna menyesuaikan dengan potensi riil di lapangan.
"Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil. Secara lengkap, perubahan disajikan dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan," pungkasnya.
Setelah pembacaan tuntas seluruh rancangan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Sekretaris Dewan, agenda persidangan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama secara resmi oleh Pihak Pertama (Gubernur Jawa Timur) dan Pihak Kedua (Pimpinan DPRD Jawa Timur).