Penyelidikan Indikasi Hilangkan Bukti Potong Pajak Terus Berjalan

Penyelidikan Indikasi Hilangkan Bukti Potong Pajak Terus Berjalan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti

JAKARTA - Lembaga pengelola perpajakan nasional masih mendalami proses pelaporan surat pemberitahuan tahunan, termasuk dugaan penghapusan bukti pemotongan pajak pada sistem digital modern agar status pelaporan menjadi nihil.

Petinggi bagian komunikasi publik instansi tersebut menyampaikan bahwa tahap penelitian atas pelaporan tersebut masih terus berlangsung.

Maka dari itu, pihak pengelola pajak belum bisa mempublikasikan rincian jumlah wajib pajak yang diduga menghapus bukti potong dari rancangan pelaporan mereka.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).

Pihak dari sumbernya menguraikan bahwa bukti potong yang muncul secara otomatis di dalam akun wajib pajak tidak otomatis terakumulasi sebagai total pendapatan pada laporan tahunan.

Menurut aturannya, ada jenis bukti potong spesifik yang harus disetujui secara mandiri oleh wajib pajak sebelum sah dihitung sebagai bagian dari pemasukan.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge.

Dari sumbernya menambahkan, apabila wajib pajak menilai data bukti potong tersebut tidak mencerminkan pemasukannya, informasi itu bisa dihapus dari rancangan laporan.

Meskipun demikian, langkah penghapusan tersebut tidak menghilangkan jejak data dari basis pangkalan informasi instansi pajak.

Berdasarkan penjelasan resmi, bukti potong yang disingkirkan tetap tersimpan aman di dalam sistem digital dan sewaktu-waktu dapat diverifikasi oleh petugas pajak tatkala pemeriksaan laporan tuntas.

Dengan demikian, tindakan menghilangkan bukti potong dari draf pelaporan tidak berarti data tersebut hilang dari jangkauan pengawasan negara.

Otoritas perpajakan senantiasa mempunyai kewenangan akses terhadap data tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengujian administrasi.

Apabila proses investigasi membuktikan bahwa bukti potong yang dihapus seharusnya dicatat sebagai pemasukan, maka pihak instansi akan mewajibkan wajib pajak melakukan perbaikan laporan.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index