JAKARTA - Laju perolehan pendapatan perpajakan menunjukkan grafik meningkat sampai akhir kuartal II-2026.
Pemerintah melaporkan realisasi setoran pajak menembus Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan (YoY), yang disokong oleh penguatan kondisi ekonomi, integrasi sistem Coretax, serta giat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Sesuai penjelasan dari sumbernya, lonjakan perolehan pajak ini menjadi pendorong utama kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di paruh pertama 2026.
Torehan tersebut dipengaruhi secara langsung oleh makin kuatnya pergerakan ekonomi dalam negeri.
Selain itu, berjalannya sistem administrasi Coretax mulai mendatangkan kontribusi positif bagi pendapatan kas negara.
"Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan," kata dari sumbernya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).
Bukan hanya sektor perpajakan, pemerintah juga mendata perolehan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 152 triliun atau menguat 3,4% secara tahunan.
Pada saat yang sama, angka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berhasil menyentuh Rp 271 triliun atau melonjak 21,6% dibandingkan periode serupa di tahun sebelumnya.
Apabila diakumulasikan secara menyeluruh, total pendapatan negara hingga penutupan kuartal II-2026 berada di angka Rp 1.459,4 triliun atau melesat 21,4% secara tahunan.
Capaian kinerja tersebut memperkokoh pelaksanaan APBN yang terus difokuskan untuk merawat momentum laju ekonomi sekaligus memfasilitasi beragam agenda pembangunan nasional.
Dari sisi pengeluaran, perolehan belanja negara menembus angka Rp 1.656 triliun atau meningkat 17,8% dibanding masa yang sama pada tahun lalu.
Alokasi belanja pemerintah pusat tercatat di angka Rp 1.298,6 triliun atau melaju 29,4% secara tahunan, yang difungsikan antara lain untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembagian bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara, pembayaran jaminan pensiun, serta subsidi dan kompensasi energi.
Fungsi APBN bakal terus dioptimalkan sebagai alat penjamin stabilitas ekonomi di tengah situasi ketidakpastian dunia, seperti digarisbawahi dari sumbernya.
Menguatnya setoran negara menghadirkan kelonggaran kapasitas fiskal bagi pemerintah untuk mengoperasikan fungsi APBN selaku shock absorber, agent of development, serta pelindung kelompok masyarakat rentan.