JAKARTA - Upaya Pemerintah Kota Cirebon melibatkan aparat penegak hukum (APH) guna menagih pajak memperoleh pencerahan serta kritik pedas dari kalangan dunia usaha.
Langkah Pemkot menghadirkan tim khusus ini dipicu oleh realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan di Kota Cirebon yang belum optimal.
Di samping membentuk satuan tugas, Pemkot Cirebon juga mulai mengimbau jajaran kelurahan agar mewajibkan lampiran bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sewaktu warga mengurus pelayanan publik.
Seorang pelaku usaha dari sumbernya berpandangan bahwa sebelum menerapkan penagihan secara paksa, pemerintah kota sepatutnya berkaca guna membenahi pelayanan publik serta kinerja ASN terlebih dahulu.
“Sebenarnya kalau daerah melakukan penarikan pajak, kami tanya sudah sesuai belum peruntukannya untuk infrastruktur jalan, sekolah, halte, dan transportasi,” ucapnya, Senin (3/8/2026).
Mengenai keterlibatan satgas APH yang tercantum pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 199 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, figur dari sumbernya menganggap aturan pajak daerah tersebut belum transparan.
“APH itu bukan debt collector dan menakut-nakuti rakyat, seharusnya Pemda Kota Cirebon melakukan transparansi regulasi penarikan pajak,” jelasnya.
Selain itu, sosok dari sumbernya turut menyindir keberadaan kendaraan dinas milik aparat penegak hukum sendiri yang terindikasi belum melunasi kewajiban pajak.
Ia menyarankan agar aparat memberikan keteladanan nyata kepada publik sebelum menuntut kepatuhan.
Menanggapi ramainya perbincangan atas kebijakan itu, pejabat dari sumbernya menyampaikan penjelasan.
Ia menerangkan bahwa satuan tugas pajak tersebut sengaja dibentuk khusus demi mengoptimalkan penagihan pada pengusaha besar dengan tunggakan pajak di atas Rp100 juta.
“Lingkup dari penarikan pajak sendiri diantaranya BPHTB, PBB, pajak reklame dan lainnya. Pembentukan satgas ini dilakukan untuk efektivitas pengawasan pengendalian,” kata sosok dari sumbernya.
Sasaran wajib pajak diutamakan untuk pengusaha yang menunggak maupun kurang bayar sejak awal tahun 2026.
Pihak dari sumbernya memastikan tata cara pemungutan bakal dirumuskan secara persuasif tanpa mendatangi wajib pajak secara door to door.
Hingga kini, realisasi penerimaan pajak Kota Cirebon baru mencapai Rp163 miliar dari keseluruhan target Rp357 miliar, atau baru terealisasi sekitar 45,76 persen.
Di sisi lain, aturan pendukung berupa kewajiban melampirkan bukti lunas PBB di kelurahan turut menimbulkan perdebatan internal.
Wali Kota Cirebon dari sumbernya menyebut aturan ini penting demi menertibkan administrasi warga demi keberlanjutan pembangunan sarana prasarana daerah.
Akan tetapi, tanggapan kritis justru datang dari pejabat kelurahan/kecamatan dari sumbernya.
Secara pribadi, ia kurang menyarankan pihak kelurahan mematok syarat lunas PBB mengingat mayoritas warga yang mengajukan pelayanan di kelurahan merupakan warga dari kalangan kurang mampu.
“Kalau masyarakat kesulitan bayar pajak ya kami bantu prosesnya, kalau memang tidak ada uang ya kami tidak bisa memaksa,” terang sosok dari sumbernya.
Untuk wilayah Kecamatan Pekalipan sendiri, saat ini baru Kelurahan Pulasaren yang memberlakukan ketentuan wajib lunas PBB tersebut dengan pertimbangan bahwa profil warga setempat merupakan kelompok masyarakat yang tergolong mampu.