Penyelesaian Sengketa Pajak Sebaiknya Dilakukan Sebelum Pemeriksaan DJP

Penyelesaian Sengketa Pajak Sebaiknya Dilakukan Sebelum Pemeriksaan DJP
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memacu penanganan perbedaan pandangan antara petugas pajak dan wajib pajak agar dapat dirampungkan lebih awal melalui dialog dan pengawasan, guna menghindari proses pemeriksaan atau tindakan hukum.

Himbauan tersebut diutarakan oleh pihak dari sumbernya pada saat memberikan pengarahan terhadap 301 wajib pajak yang baru bergabung di KPP Wajib Pajak Besar Satu, Kamis (30/7/2026).

Pihak dari sumbernya menyebutkan bahwa relasi antara otoritas dan wajib pajak harus dilandasi oleh kepercayaan bersama.

Menurut pandangannya, kedua pihak sebenarnya memegang misi yang identik, yakni mengoptimalkan penerimaan negara lewat ketaatan pajak.

“Sebaiknya kami bahas dulu di awal kalau ada hal-hal yang masih menjadi berbeda dan menjadi masalah, agar tidak semua kasus harus sampai ke pemeriksaan atau bahkan ke bukti permulaan maupun penyidikan. Karena kami sebenarnya ada di kotak dan kepentingan yang sama, yaitu rakyat yang menginginkan kemakmuran negaranya,” ujarnya.

Pihak dari sumbernya menggarisbawahi bahwa agenda pemeriksaan pajak bukan merupakan tujuan utama dari fungsi pengawasan.

Jika persoalan mampu dirampungkan pada tingkat edukasi maupun pengawasan, sarana tersebut dipandang jauh lebih ideal dibandingkan langsung masuk ke fase pemeriksaan.

“Kalau bisa dituntaskan di level edukasi dan penyuluhan, tuntaskan. Di level pengawasan, juga bagus. Jadi jika ada masalah atau perbedaan pendapat, segera komunikasikan dan diskusikan dengan penyuluh dan/atau Fungsional Pemeriksa Klaster Pengawasan kami.,” katanya.

Apabila pemeriksaan pajak tetap terjadi, pembayar pajak diminta untuk tidak cemas berlebihan.

Ikuti serta kawal saja jalannya proses tersebut.

Menurut penuturan dari sumbernya, tindakan pemeriksaan lebih diperuntukkan sebagai alat penjamin kepatuhan wajib pajak, menghadirkan efek jera, dan sama sekali bukan untuk mencari-cari kekhilafan wajib pajak.

Pihak dari sumbernya turut meminta jajarannya membangun interaksi yang terbuka bersama para wajib pajak via penyuluh pajak atau fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

Melalui dialog yang produktif, aparat pajak dapat mengenali pola bisnis dan potensi kendala perpajakan setiap wajib pajak secara dini.

Hal tersebut dinilai dapat meminimalisasi risiko salah penerapan aturan yang berpotensi memicu kekeliruan kalkulasi pajak.

“Kami akan membuat KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi tempat yang nyaman bagi wajib pajak untuk berdiskusi. Sampaikan proses bisnis perusahaan kepada petugas kami agar persoalan Anda dapat dipahami dan dicarikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pihak dari sumbernya mengimbuhkan, pendekatan yang memprioritaskan komunikasi, rasa percaya, kepastian hukum, serta integritas diproyeksikan mampu menguatkan sinergi antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran mandiri tanpa perlu selalu diselesaikan di meja pemeriksaan ataupun sengketa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index