DJP Dorong Penyelesaian Sengketa Pajak Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan

DJP Dorong Penyelesaian Sengketa Pajak Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengarahkan agar penyelesaian perbedaan pemikiran antara fiskus dan pembayar pajak ditempuh sedini mungkin lewat komunikasi serta pengawasan, sehingga tak harus terus bergulir ke jenjang pemeriksaan maupun jalur hukum.

Harapan tersebut disampaikan oleh pihak dari sumbernya sewaktu memberikan pengarahan kepada 301 wajib pajak baru di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Pihak dari sumbernya menyampaikan bahwa ikatan antara aparat pajak dan wajib pajak patut dibangun berlandaskan rasa saling percaya.

Menurutnya, kedua belah pihak pada dasarnya mengusung tujuan yang setara, yaitu menyokong pendapatan negara melalui ketertiban perpajakan.

“Sebaiknya kami bahas dulu di awal kalau ada hal-hal yang masih menjadi berbeda dan menjadi masalah, agar tidak semua kasus harus sampai ke pemeriksaan atau bahkan ke bukti permulaan maupun penyidikan. Karena kami sebenarnya ada di kotak dan kepentingan yang sama, yaitu rakyat yang menginginkan kemakmuran negaranya,” ujarnya.

Pihak dari sumbernya menegaskan bahwasanya pemeriksaan pajak bukanlah muara akhir dari proses pengawasan.

Bilamana kendala dapat diselesaikan melalui tahapan penyuluhan atau pengawasan, maka skema tersebut dinilai jauh lebih baik daripada langsung menginjak tahapan pemeriksaan.

“Kalau bisa dituntaskan di level edukasi dan penyuluhan, tuntaskan. Di level pengawasan, juga bagus. Jadi jika ada masalah atau perbedaan pendapat, segera komunikasikan dan diskusikan dengan penyuluh dan/atau Fungsional Pemeriksa Klaster Pengawasan kami.,” katanya.

Seandainya ada pemeriksaan pajak, masyarakat diimbau tidak terlalu risau.

Jalani dan jaga saja alurnya.

Berdasarkan penjelasan dari sumbernya, pemeriksaan lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban wajib pajak, memberikan efek jera, serta bukan untuk mencari-cari kesalahan pembayar pajak.

Pihak dari sumbernya juga menginstruksikan jajarannya untuk merajut komunikasi yang lebih transparan dengan para wajib pajak melalui penyuluh pajak maupun pejabat fungsional pemeriksaan klaster pengawasan.

Lewat komunikasi yang efektif, para petugas perpajakan dapat memahami karakteristik usaha dan potensi masalah perpajakan tiap-tiap wajib pajak sejak awal.

Kondisi ini bakal menekan risiko kekeliruan penerapan regulasi perpajakan yang berujung pada kekeliruan perhitungan kewajiban pajak.

“Kami akan membuat KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi tempat yang nyaman bagi wajib pajak untuk berdiskusi. Sampaikan proses bisnis perusahaan kepada petugas kami agar persoalan Anda dapat dipahami dan dicarikan solusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pihak dari sumbernya menambahkan, strategi yang mengutamakan dialog, kepercayaan, kepastian hukum, dan integritas diharapkan dapat mempererat kemitraan DJP dengan wajib pajak, sekaligus memicu kepatuhan sukarela tanpa harus selalu dituntaskan lewat pemeriksaan atau sengketa perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index