JAKARTA - Kebijakan PPh untuk sektor marketplace dijadwalkan mulai berlaku efektif pada esok hari.
Para merchant yang beroperasi di platform digital diminta segera melakukan pengecekan ulang terhadap data pajak yang terdaftar.
Pemeriksaan ulang profil perpajakan tersebut bertujuan agar proses pemotongan pajak dapat dilakukan dengan tepat dan akurat.
Pihak dari sumbernya mengingatkan agar seluruh penjual memastikan data identitas perpajakan yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi terkini.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kekeliruan pencatatan dan meningkatkan efisiensi tata kelola perpajakan digital.