JAKARTA - Pemerintah dianggap wajib mengkaji ulang efektivitas penyaluran insentif perpajakan usai beberapa fasilitas tidak terserap secara maksimal selama tahun 2025.
Satu di antara yang menyita perhatian yaitu insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pemilikan rumah tapak dan unit rumah susun yang capaiannya tercatat paling rendah ketimbang fasilitas pajak lainnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025, pencapaian insentif PPN DTP pembelian hunian cuma menyentuh Rp 3,80 triliun atau 86,02% dari total alokasi anggaran sejumlah Rp 4,42 triliun.
Perolehan itu berada di bawah taraf insentif pajak lain yang masuk pada kelompok belanja pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Sebaliknya, fasilitas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 3,92 triliun, yang mencakup PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, habis terpakai secara penuh.
Fenomena serupa melingkupi insentif PPnBM DTP kendaraan hibrida sebesar Rp 282 miliar yang terserap 100%, sementara insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP pada sektor spesifik meraih 97,11%.
Bukan hanya tingkat pemanfaatan yang kurang optimal, laporan tersebut turut memaparkan masih terdapat tagihan pemerintah yang belum dilunasi.
Hingga 31 Desember 2025, tercatat klaim subsidi PPN DTP rumah tapak mencapai Rp 784,76 miliar yang sudah memenuhi verifikasi, tetapi belum bisa disalurkan lantaran alokasi anggaran 2025 kurang memadai.
Keadaan serupa menimpa delapan kategori subsidi pajak DTP lain yang sudah terverifikasi, namun penyalurannya terhambat oleh keterbatasan kas.
Rinciannya mencakup subsidi PPh DTP panas bumi sebesar Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP surat berharga negara (SBN) valas Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, dan subsidi PPN DTP penerbangan udara ekonomi berjumlah Rp 831,3 miliar.
Pakar ekonomi dari sumbernya berpandangan rendahnya capaian insentif PPN DTP untuk pemilikan rumah menandakan bahwa potongan pajak bukanlah elemen utama yang memicu masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli tempat tinggal.
"Insentif PPN saja belum cukup untuk mendorong permintaan secara signifikan."
Sesuai penjelasan dari sumbernya, kelompok masyarakat berpendapatan rendah lebih memprioritaskan ketahanan keuangan jangka panjang serta biaya cicilan dibanding besaran pemotongan pajak yang ditawarkan.
Di sisi berbeda, para pembeli kendaraan listrik pada umumnya mengantongi tingkat finansial yang lebih mantap sehingga lebih lekas menggunakan kesempatan insentif untuk menyegerakan keputusan pembelian.
Melalui perbedaan karakter konsumen tersebut, daya guna aturan insentif pajak dinilai perlu ditinjau kembali agar semakin tepat sasaran dan menghadirkan dampak lebih kuat bagi sektor yang ditargetkan pemerintah.