JAKARTA - Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sektor hotel dan restoran.
Langkah tersebut diambil guna memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah.
Pengetatan ini menyasar para pelaku usaha agar menyetorkan kewajiban pajaknya secara transparan.
Pihak dari sumbernya menjelaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkala.
Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah tersebut.