Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN 2 Tahun Lalu Lewat Hasil Usaha

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN 2 Tahun Lalu Lewat Hasil Usaha
Ilustrasi Kopdes merah putih (FOTO: NET)

DENPASAR - Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan disokong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahap awal beroperasinya.

Hal ini dibeberkan oleh pejabat dari sumbernya.

Mengutip rincian media dari sumbernya, formulasi tersebut berlaku efektif untuk durasi dua tahun.

Setelahnya, pembayaran gaji manajer bakal beralih menjadi tanggungan independen tiap-tiap lembaga koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar pejabat dari sumbernya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Pejabat dari sumbernya menguraikan skema pemberian gaji manajer KDKMP nantinya diatur lewat Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Ketentuan Perpres dimaksud saat ini berada pada tahap penyelesaian akhir.

Dalam aturan Perpres itu dimuat ketentuan masa operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun.

Usai tenggat tersebut rampung, pembayaran gaji manajer bersumber dari penerimaan yang dihimpun koperasi melalui perputaran usahanya.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Pejabat dari sumbernya menambahkan bahwasanya penyaluran gaji dari kas APBN hanya berlaku khusus untuk posisi manajer.

Sementara itu, jajaran pekerja koperasi akan dibayar menggunakan perolehan kas internal masing-masing koperasi.

Kemudian, untuk porsi anggota koperasi akan dibagikan melalui mekanisme sisa hasil usaha.

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang pejabat dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index