Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN 2 Tahun Selama Awal Operasional

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN 2 Tahun Selama Awal Operasional
Ilustrasi Kopdes merah putih (FOTO: NET)

DENPASAR - Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bakal ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada periode awal operasional.

Informasi tersebut disampaikan oleh pejabat dari sumbernya.

Dilansir media dari sumbernya, mekanisme tersebut bakal berjalan selama rentang dua tahun.

Usai periode itu berakhir, pembiayaan honorarium manajer akan menjadi beban tanggung jawab masing-masing unit koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar pejabat dari sumbernya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Pejabat dari sumbernya menyebutkan bahwa sistem penggajian manajer KDKMP akan dituangkan lewat Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Regulasi Perpres tersebut saat ini sedang memasuki fase penyempurnaan akhir.

Di dalam Perpres itu bakal ditetapkan durasi operasional KDKMP di bawah pungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kurun waktu paling lama dua tahun.

Setamat masa transisi tersebut, upah manajer akan disalurkan memanfaatkan hasil pendapatan yang didapatkan koperasi dari aktivitas bisnisnya.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Pejabat dari sumbernya memaparkan bahwa dukungan gaji dari APBN cuma diperuntukkan bagi jabatan manajer semata.

Di samping itu, upah staf pengelola koperasi bakal dialokasikan dari penerimaan internal tiap-tiap koperasi.

Selanjutnya, bagi para anggota koperasi bakal memperoleh bagian dari pembagian sisa hasil usaha.

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang pejabat dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index