MUI dan Perhimpunan Filantropi Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak Wajib

MUI dan Perhimpunan Filantropi Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak Wajib
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bersama Perhimpunan Filantropi Indonesia mendorong pemerintah guna mengeksekusi reformasi regulasi perpajakan mengenai penanganan zakat.

Dua lembaga ini mengajukan saran supaya zakat yang dilunasi oleh publik tidak lagi sekadar berstatus pengurang penghasilan kotor, melainkan dialihkan kedudukannya menjadi kredit pajak.

Pejabat dari sumbernya memaparkan bahwa penyesuaian aturan ini dimaksudkan guna menghadirkan rasa keadilan bagi umat Islam yang selama ini memikul beban ganda, yaitu kewajiban pajak bagi negara sekaligus perintah keagamaan.

Berdasarkan pandangannya, skema pengurang penghasilan bruto yang berjalan sekarang dirasa belum memberi insentif optimal untuk para wajib pajak.

"Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi pengurang pajak langsung (kredit pajak). Hal ini diyakini akan merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi milik negara maupun swasta," ujar pejabat dari sumbernya.

Gagasan ini memperoleh sokongan penuh dari PFI yang menganggap fasilitas insentif tersebut amat strategis.

Pakar dari sumbernya menyoroti melimpahnya potensi lalu lintas dana sumbangan yang sampai kini belum terintegrasi ke dalam sistem resmi.

Ia membeberkan, dari keseluruhan potensi dana filantropi Islam di Indonesia yang menembus Rp343,08 triliun.

Sayangnya, capaian penghimpunan dana tersebut sejauh ini baru menyentuh angka Rp40 triliun.

"Sekitar 73% dari total dana yang beredar ditaksir masih disalurkan secara informal kepada penerima manfaat tanpa melalui lembaga," ungkap pakar dari sumbernya.

Penetapan zakat sebagai kredit pajak dipandang bakal memicu wajib pajak untuk memanfaatkan jasa lembaga penyalur profesional.

Menjawab kecemasan bahwa mekanisme kredit pajak dapat menggerus pundi-pundi penerimaan negara, akademisi dari sumbernya memberikan pandangan ekonomi makro.

Ia menerangkan bahwa bergesernya aliran dana dari sektor informal ke sistem formal bakal mempercepat distribusi bantuan bagi masyarakat lapisan bawah.

Kondisi tersebut akan memicu dampak pengganda berupa kenaikan daya beli yang secara langsung mengangkat angka konsumsi.

Sirkulasi uang tersebut kelak kembali masuk ke kas negara berupa pendapatan Pajak Pertambahan Nilai.

"Merujuk pada praktik di berbagai negara seperti Malaysia, kebijakan serupa justru terbukti memperkuat perekonomian dan konsumsi domestik tanpa merugikan penerimaan negara secara agregat," urai akademisi dari sumbernya.

Menanggapi gagasan itu, pejabat dari sumbernya menegaskan bahwa sampai hari ini pihak otoritas belum memiliki agenda resmi guna mengakomodasi zakat sebagai pengganti kredit pajak.

Walau begitu, Direktorat Jenderal Pajak bersikap terbuka untuk meneliti lebih dalam usulan ini.

Evaluasi mendalam sangat dibutuhkan untuk memperhitungkan potensi penurunan penerimaan pada Pajak Penghasilan dan memperbandingkannya terhadap efek makroekonomi yang disampaikan MUI beserta PFI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index