TENGGARONG - Langkah Fraksi PDI Perjuangan yang memillih keluar ruangan dalam Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 memperoleh respons dari ketua dewan setempat.
Menurut pemaparannya, langkah tersebut merupakan hak politik fraksi yang wajib dihargai di dalam sistem demokrasi.
Meskipun demikian, ia mengutarakan bahwa agenda sidang paripurna sudah dipatok melalui musyawarah Badan Musyawarah (Banmus) serta berlandaskan aturan hukum yang jelas.
Akibat timbulnya usulan dari fraksi yang lain, persidangan pada akhirnya ditunda sementara waktu demi menantikan dinamika berikutnya.
"Namanya fraksi tentu punya sikap. Mereka memilih walk out terkait Rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, itu sah-sah saja," kata dari sumbernya, Selasa (28/7/2026).
Ia menerangkan bahwa keberlanjutan rapat bakal bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum.
Sepanjang total anggota yang hadir memenuhi aturan, persidangan paripurna tetap dapat diteruskan.
"Apakah nanti ini berlanjut atau tidak, tergantung dari kesepakatan. Apakah masih kuorum atau tidak kuorum," sambungnya.
Pada sisi berbeda, dari sumbernya mengaku berada pada posisi yang mesti bersikap tidak memihak.
Kendati berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, selaku pimpinan dewan dirinya berkewajiban menjalankan kewenangan secara proporsional.
“Saya selaku bagian dari PDI Perjuangan harus netral. Sebagai pimpinan DPRD yang ditunjuk oleh negara, sebagai pimpinan legislatif, tentu harus bersikap adil," tuturnya.
Berdasarkan penjelasannya, langkah yang hendak diambil ke depan, termasuk apakah dirinya bakal ikut meneruskan rapat atau melimpahkannya kepada pimpinan lain, akan ditanggulangi usai memantau perkembangan kondisi.
Divergensi pandangan dalam forum legislatif merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Namanya dunia demokrasi, ada yang bersepakat, ada yang tidak, ada yang walk out, ada yang tidak. Itu sah-sah saja," ucapnya.
Walau begitu, ia memberi peringatan bahwa penyerahan berkas KUA-PPAS mengikat batas waktu yang diatur pada peraturan perundangan.
Pemerintah daerah diwajibkan menyodorkan dokumen itu paling lambat di bulan Juli sebagai tahapan mula perancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut pandangannya, seandainya penyampaian melampaui bulan Juli, maka alur itu dianggap molor dan berpotensi mengacaukan tahapan diskusi anggaran di dewan.
"Mekanismenya, KUA-PPAS harus disampaikan paling lambat pada bulan Juli. Ketika sudah memasuki Agustus, artinya sudah melewati batas waktu penyampaian KUA-PPAS," terangnya.
Lebih jauh, pimpinan dewan turut menimbang sikap pimpinan partai daerah yang juga memegang posisi sebagai wakil kepala daerah, seusai terdapat instruksi agar Fraksi PDI Perjuangan memundurkan diri dari persidangan.
Kendati demikian, persoalan tersebut tidak serta-merta menghentikan jalannya persidangan paripurna.
Pedoman utamanya tetap berpatokan pada syarat kuorum.
"Karena ini bukan paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap raperda, acuannya adalah kuorum, yaitu 50 persen plus satu. Jadi kalau jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan," katanya.
Dari sumbernya menambahkan bahwa jajaran pimpinan dewan akan secepatnya berkoordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk jajaran ketua partai, untuk mencari jalan keluar supaya alur pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat kembali bergulir sesuai prosedur.
"Kalau tidak disampaikan, lalu apa yang mau kami bahas? Oleh karena itu, kami selaku pimpinan DPRD akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, mengenai bagaimana menyikapi persoalan ini," pungkasnya.