JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan keterbukaan untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengenai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau Corporate Social Responsibility di lingkungan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dipacu oleh tim penyidik guna membuat terang perkara tersebut.
Peluang pemanggilan saksi baru senantiasa terbuka lebar bagi siapa pun yang informasinya dibutuhkan dalam penanganan kasus ini.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi mengusut tuntas indikasi penyimpangan alokasi dana bantuan sosial pada kedua lembaga keuangan negara tersebut.