JAKARTA - PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama beberapa nasabahnya, lewat kuasa hukum dari sumbernya, menghadiri panggilan sidang pertama mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Gugatan tersebut berhubungan dengan dugaan transaksi pengalihan dana tanpa persetujuan senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Di dalam gugatan itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa telah timbul transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.
Uang diduga dipindahkan ke beberapa rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam daftar rekening terpercaya (whitelist) dan tanpa perintah dari nasabah maupun pemilik modal.
Kuasa hukum penggugat dari sumbernya menerangkan bahwa insiden tersebut berlangsung hanya dua bulan sesudah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ketetapan tersebut mengharuskan bank pengelola RDN memperketat pemeriksaan whitelist, menerapkan verifikasi berlapir, serta mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS).
Berdasarkan penuturan dari sumbernya, dugaan pembiaran terhadap standar keamanan oleh BCA selaku bank pengelola RDN tidak cuma menyebabkan raibnya uang nasabah, namun juga berdampak fatal bagi operasional PAS.
Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) mengakibatkan instansi dikenai sanksi penghentian sementara sehingga tak dapat menjalankan aktivitas perdagangan.
"Suspensi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PAS karena perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap harus dipenuhi. Kondisi yang berkepanjangan pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan," ujar dari sumbernya.
Dari sumbernya menganggap transaksi yang bermasalah tersebut menampilkan skema yang tidak biasa sebab terjadi hampir bersamaan pada beberapa RDN tanpa melewati langkah maker di KlikBCA Bisnis, serta dipindahkan ke rekening di luar daftar whitelist.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO tertanggal 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun, transaksi tersebut tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang memadai. Hal itu menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang kami mohonkan untuk diuji dalam persidangan," jelas dari sumbernya.
Melalui gugatan ini, para penggugat memohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa sekaligus menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk penerapan pemeriksaan transaksi, verifikasi, fraud detection, dan pengawasan atas transaksi yang tak wajar, telah dilaksanakan sesuai aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, gugatan ini juga bertujuan menguji efektivitas sistem perlindungan modal investor.
"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke rekening di luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," kata dari sumbernya.
Ia menambahkan, proses persidangan ini diharapkan sanggup mempertegas akuntabilitas dan standar kehati-hatian yang wajib dijalankan oleh bank mitra RDN dalam menjaga dana nasabah.
"Sangat tidak adil apabila kendala sistemik pada RDN justru membuat seluruh dampak operasional dan reputasi ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. BCA sebagai bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak," tutup dari sumbernya.
Lewat gugatan tersebut, para penggugat berharap keputusan hakim dapat menjadi acuan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkokoh standar keamanan pada ekosistem pasar modal secara menyeluruh.