PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan RDN Penggugat PAS Terhadap BCA Direksi.

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan RDN Penggugat PAS Terhadap BCA Direksi.
Kuasa hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dari kantor hukum Ismangun & Co (FOTO: NET)

JAKARTA - Persidangan kasus gugatan perdata mengenai dugaan transaksi pengalihan simpanan tanpa izin resmi dari lembaga perbankan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Perkara hukum ini menyeret PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) selaku pihak penggugat serta institusi BCA bersama jajaran direksinya sebagai pihak tergugat.

Dalam persidangan, PT PAS diwakili oleh tim hukum dari pihak dari sumbernya, yakni Andre Ismangun, S.H.

Sementara dari kubu tergugat baru dihadiri oleh utusan bank, sedangkan jajaran direksi tercatat belum hadir.

Perwakilan dari sumbernya memaparkan, pihak kliennya melayangkan gugatan ke jalur pengadilan berdasar indikasi transaksi pengalihan saldo tanpa persetujuan dengan total nominal Rp2,58 miliar yang berlangsung pada 21 November 2025.

Menurut pemaparannya, telah terjadi transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), 2 rekening perusahaan, dan 1 rekening pribadi, yang dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam nomor rekening yang telah terdaftar (whitelist) serta tanpa perintah instruksi dari nasabah atau pemilik dana.

Peristiwa ini, tutur pihak dari sumbernya, justru mengemuka hanya dua bulan seusai keluarnya Surat Edaran Bersama SRO (12 September 2025) yang dirilis tiga instansi: Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Aturan tersebut mengharuskan bank administrator RDN memperketat sistem verifikasi whitelist, autentikasi ganda, dan Fraud Detection System (FDS).

“Pengabaian standar keamanan oleh BCA sebagai bank administrator RDN menyebabkan hilangnya dana nasabah, sekaligus berdampak fatal bagi PAS. Anjloknya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat perusahaan di-suspend sehingga untuk sementara tidak dapat bertransaksi,” kata dari sumbernya.

“Suspensi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PAS karena perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran karyawan, tetap harus berjalan. Kondisi yang berlarut-larut pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan,” sambungnya.

Selanjutnya, pihak dari sumbernya menerangkan bahwa alur transaksi yang dipersoalkan memperlihatkan tren yang tak lazim lantaran dieksekusi hampir serentak pada beberapa RDN tanpa melewati tahapan Maker di KlikBCA Bisnis, lalu dipindahkan ke rekening di luar whitelist.

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses. Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan,” jelas dari sumbernya.

Lewat langkah hukum ini, pihak penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengevaluasi dan menguji apakah sistem proteksi transaksi RDN, mencakup penerapan validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, hingga pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, telah dilaksanakan secara patut sesuai regulasi yang berlaku.

Di samping dampak finansial materiil dan immateriil, gugatan ini turut menguji tingkat efektivitas mekanisme perlindungan dana pemodal.

“RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar dari sumbernya.

Kuasa hukum penggugat melengkapi bahwa proses hukum ini diharapkan sanggup menegaskan akuntabilitas dan asas kehati-hatian yang wajib dijalankan oleh bank pengelola RDN dalam menjaga aset nasabah.

“Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak,” jelas dari sumbernya.

Melalui gugatan ini, Pihak Penggugat berharap amar putusan pengadilan dapat menjadi acuan hukum yang memberikan kepastian bagi publik investor, sekaligus mengokohkan standar proteksi ekosistem pasar modal secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index