JAKARTA - Keikutsertaan personel Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat guna mengontrol kedisiplinan pembayar pajak mengundang sorotan tajam dari banyak pihak.
Keputusan tersebut melahirkan bermacam respons, mulai dari dukungan sampai penolakan, khususnya mengenai batasan wewenang aparat serta pengamanan hak warga negara.
Lewat Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, gabungan lembaga bakal mengirimkan somasi kepada Presiden, pimpinan dewan, serta menteri keuangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dari sumbernya memandang keikutsertaan kepolisian dan militer di sektor pengumpulan pajak menunjukkan rezim kembali bertumpu pada unsur pengaman dalam urusan warga sipil.
Berdasarkan pandangan dari sumbernya, cara tersebut membawa kembali gaya masa lalu yang terbukti merugikan perekonomian negara.
“Dampaknya ketidakpercayaan dari investor dan masyarakat luas (terhadap pemerintah, -red) katanya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/07/2026).
Dari sumbernya memberi perhatian khusus pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-8/PJ/2026 mengenai petunjuk pengawasan ketaatan pembayar pajak.
Aturan bertanggal 15 Juli 2026 tersebut mewajibkan supaya proses pengawasan dijalankan lewat bermacam cara seperti kunjungan rumah, penyisiran, serta pemantauan langsung.
Termasuk pula pembentukan jaringan komunikasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Menurut dari sumbernya keputusan tersebut mendatangkan bahaya bagi para pembayar pajak.
Hal itu menjadikan masyarakat kehilangan kepercayaan akibat pengelolaan pajak oleh pemerintah yang dinilai sangat buruk.
Situasi tersebut tampak dari bermacam program seperti kendaraan listrik program makan bergizi gratis yang terbengkalai, pendirian gedung koperasi di tempat terpencil, program makan gratis yang berakhir pada pemborosan sisa makanan dan lain-lain.
Paling tidak merujuk pada catatan dari sumbernya, terdapat bermacam dampak negatif dari pelibatan personel keamanan dalam kepatuhan pajak.
Salah satunya adalah merusak profesionalisme unsur keamanan.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa aparat kepolisian maupun tentara tidak dipersiapkan untuk melacak pihak yang belum membayar pajak.
Situasi ini justru memperbesar peluang terjadinya benturan di tengah publik.
Dari sumbernya mengingatkan bahwa kerusuhan pada bulan Agustus hingga September tahun sebelumnya salah satunya dipicu oleh lonjakan pajak daerah yang cukup tinggi.
Peningkatan pajak daerah itu sendiri didorong oleh kebijakan pusat yang menjalankan efisiensi dana.
Kehadiran unsur keamanan dalam mengawasi ketaatan pajak ini memperlihatkan ketidakprofesionalan serta sikap arogan pemerintah.
Pemerintah kebingungan mencari sumber dana akibat berbagai persoalan seperti kacaunya platform digital perpajakan yang menelan biaya triliunan rupiah.
Aturan ini berisiko menciptakan celah pungutan liar di lapangan, berubah menjadi ruang tawar-menawar antara petugas dan penunggak pajak untuk berdamai secara ilegal.
Pada akhirnya, hal tersebut menjelma sebagai ladang korupsi baru bagi petugas di lapangan.
Kebijakan tersebut menurut dari sumbernya melanggar aturan yang lebih tinggi termasuk regulasi tentang kepolisian dan tentara sebab tugas pokok mereka sama sekali bukan mengawasi ketaatan pajak.
Kepala instansi pajak dapat dinilai bertindak sewenang-wenang lantaran mengeluarkan ketentuan yang melampaui batas kewenangannya.
Hal itu jelas mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari sumbernya menyatakan bahwa koalisi mengetuk nurani Presiden, pimpinan dewan, dan menteri keuangan agar memerintahkan pembatalan edaran tersebut.
Lewat surat peringatan yang dilayangkan, koalisi memberikan tenggat waktu selama tiga hari.
Apabila ketentuan itu tidak juga dibatalkan dalam jangka waktu tersebut, koalisi akan melayangkan gugatan ke lembaga peradilan.
Pada kesempatan yang sama pimpinan dari sumbernya menyebutkan bahwa alih-alih mengejar wajib pajak dari kalangan kecil, pemerintah seharusnya memusatkan perhatian pada kelompok wajib pajak berkapasitas besar.
Negara sebenarnya memegang data lengkap mengenai siapa saja wajib pajak kelas kakap tersebut.
Di samping tekanan dari pusat, masyarakat juga masih dibebani penagihan pajak daerah di berbagai daerah.
“Izin khawatir Dirjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa memanfaatkan data berlimpah untuk mensinergikan dengan Cortex untuk memburu wajib pajak kelas kakap, karena gak mampu akhirnya mengejar wajib pajak kecil,” ujar dari sumbernya.
Tindakan yang diambil pemerintah saat ini menurut dari sumbernya menyerupai kegiatan berburu di dalam kebun binatang, yang menandakan minimnya inovasi untuk membidik wajib pajak besar.
Penyertaan aparat penegak hukum untuk mendampingi petugas pajak bertentangan dengan asas perpajakan nasional yang menganut prinsip penghitungan mandiri.
Pola ini menuntut kesadaran pembayar pajak untuk melaporkan kewajibannya secara mandiri.
Sebagai contoh dalam pengisian SPT, di mana mekanisme standarnya adalah pemanggilan oleh petugas apabila ditemukan selisih.
Dari sumbernya menegaskan bahwa seluruh negara di dunia selalu memisahkan instansi pajak dari institusi keamanan, apalagi militer.
Tidak ada satu pun negara yang menggabungkan urusan perpajakan dengan bidang pertahanan negara.
Sebenarnya ada banyak opsi bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara, misalnya membuat aturan pajak kekayaan atau pungutan dari sektor kekayaan alam.
Pemerintah justru memberikan karpet merah melalui fasilitas pembebasan pajak bagi para penanam modal sebagaimana tertuang dalam Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
“Pemerintah justru memberi karpet merah untuk modal asing, dan korporasi diberi insentif pajak 0 persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, pimpinan dari sumbernya membantah tudingan bahwa aparat tingkat desa dilibatkan dalam proses pemeriksaan serta penarikan pajak.
Kegiatan tersebut diklaim sebatas koordinasi antarlembaga yang telah berjalan lama dan diperbarui kembali pada tahun ini.
“Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” kata dari sumbernya kepada awak media, Rabu (22/07/2026) lalu.