Empat Kriteria Wajib Pajak Target Permintaan Bukti Permulaan DJP

Empat Kriteria Wajib Pajak Target Permintaan Bukti Permulaan DJP
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan empat kriteria wajib pajak yang menjadi sasaran permintaan informasi berdasarkan bukti permulaan (IBK).

Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan DJP menyatakan bahwa penetapan kriteria ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan secara nasional.

"Kebijakan ini kami rancang agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih terarah dan berkeadilan bagi seluruh pihak," kata pejabat tersebut dalam keterangan resmi di JAKARTA, Selasa (28/7).

Kriteria pertama mencakup wajib pajak yang terindikasi melakukan ketidakpatuhan material berdasarkan analisis risiko data internal.

Kriteria kedua menyasar pihak-pihak yang memiliki transaksi afiliasi signifikan dengan indikasi penghindaran pajak.

Lebih lanjut, dari sumbernya mengatakan bahwa kriteria ketiga ditujukan kepada wajib pajak sektor strategis dengan potensi penerimaan negara yang tinggi.

Sementara itu, kriteria keempat meliputi wajib pajak yang mendapatkan informasi atau data dari otoritas pajak negara mitra dalam kerangka kerja sama internasional.

Dia menegaskan, pengumpulan data melalui skema ini dijalankan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap para wajib pajak dapat memenuhi panggilan serta menyerahkan data yang dibutuhkan secara transparan demi kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index