Potensi Kehilangan Pendapatan Akibat Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Potensi Kehilangan Pendapatan Akibat Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi Mobil listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah daerah setempat mengungkapkan adanya potensi kehilangan pemasokan dari sektor pajak kendaraan akibat pemberlakuan insentif kendaraan listrik.

Hingga saat ini, jenis kendaraan tersebut masih diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama.

Pimpinan badan pendapatan dari sumbernya menyatakan bahwa pemprov mengalami kerugian potensi pendapatan daerah hingga triliunan rupiah karena kebijakan tersebut.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kami dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata dari sumbernya baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, pimpinan lembaga pengamat lingkungan dari sumbernya menganggap pernyataan tersebut sebagai isyarat penghentian insentif kendaraan hijau.

Dari sumbernya mengecam keras rencana pencabutan insentif mengingat kualitas udara di wilayah ibu kota kini sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Pencemaran udara tercatat telah memicu gangguan pernapasan bagi sebagian besar warga dengan beban pengobatan yang sangat besar pada tahun lalu.

Selain itu, emisi dari kendaraan bermotor turut mendorong lonjakan gas rumah kaca secara signifikan setiap tahunnya.

Lembaga pengamat menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik merupakan instrumen kunci dalam mengendalikan polusi serta emisi berbahaya.

Kebijakan tersebut telah diatur secara resmi melalui peraturan daerah dan keputusan kepala daerah tentang strategi pengendalian pencemaran udara.

Alih-alih mencabut insentif, pemerintah daerah didorong untuk segera menerapkan skema pajak atau cukai emisi bagi kendaraan berpolusi tinggi.

Dalam skema disinsentif tersebut, denda dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi melampaui standar mutu.

Sementara itu, insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atas setiap penurunan gas buang yang berhasil ditekan.

Melalui penerapan skema ini, pemerintah justru berpotensi meraup tambahan pendapatan asli daerah yang jauh lebih besar daripada memajaki kendaraan listrik.

Langkah cukai emisi dinilai lebih tepat agar kendaraan ramah lingkungan tetap diminati tanpa mengorbankan sumber pendapatan daerah.

Di sisi lain, sempat muncul wacana pengenaan pajak bagi kendaraan listrik berdasarkan regulasi kementerian dalam negeri yang diterbitkan tahun ini.

Sempat ada usulan pembagian lapisan insentif berdasarkan kisaran nilai jual kendaraan bermotor listrik tersebut.

Namun, terbitnya surat edaran menteri yang meminta pemberian insentif fiskal membuat pemprov tetap melanjutkan pembebasan pajak hingga saat ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index