JAKARTA - Pusat Finansial Internasional Indonesia akan memberikan fasilitas perpajakan yang menarik kepada investor.
Namun, fasilitas tersebut tetap mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax.
“Bahwa dalam Undang-undang sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kami tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kami follow itu semua,” ujar dari sumbernya, Ketua Komisi XI DPR, dikutip Jumat (24/7/2026).
“Mekanismenya sudah ada, tinggal kami lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak.
Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun,” sambungnya.
Global Minimum Tax merupakan kesepakatan global yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara.
Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan Global Minimum Tax sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.
Pada Pusat Finansial Internasional Indonesia, aturan Global Minimum Tax juga akan berlaku bagi Perusahaan Multinasional tercakup, yaitu Perusahaan Multinasional dengan omzet global minimum 750 juta Euro.
Skema pada grup Perusahaan Multinasional melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule yang dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule yang dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.
Penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi dan bukan bagian Perusahaan Multinasional dengan omzet global di bawah 750 juta euro.
Kemudian pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak usaha lainnya di luar Pusat Finansial Internasional Indonesia di Indonesia.
“Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk Subjek Pajak Luar Negeri, serta berbagai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” jelas dari sumbernya.
Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan pelaksanaan Pasal 248 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.
Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.