Usulan Pemprov Jambi Syarat Barcode BBM Subsidi Harus Lunas Pajak

Usulan Pemprov Jambi Syarat Barcode BBM Subsidi Harus Lunas Pajak
Sekda Provinsi Jambi Sudirman (FOTO: NET)

JAMBI - Pihak Pemerintah Provinsi Jambi melayangkan gagasan supaya setiap unit kendaraan bermotor pemilik kode batang bahan bakar minyak bersubsidi wajib menuntaskan pembayaran pajak kendaraan.

"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kami sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," tutur Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Dari sumbernya menyebutkan bahwa lewat mekanisme serta sistem yang beroperasi sekarang, pengemudi masih sanggup mendapatkan kode batang pengisian bahan bakar via jaringan internet meskipun kondisi surat tanda nomor kendaraan sudah mati.

Maka dari itu, dari sumbernya menambahkan bahwa jajaran pemerintah setempat mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk mengubah ketentuan hukum tersebut agar sinkronisasi data pajak dan perizinan kode batang bahan bakar bersubsidi bertambah ketat demi membentuk kedisiplinan warga.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, taktik ini amat mendesak mengingat tingginya angka pembangkangan serta kebocoran setoran pajak kendaraan bermotor di daerah itu.

Kini warga yang tertib menunaikan kewajiban fiskal angkanya masih berada di bawah lima puluh persen.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa potensi pemasukan dari sektor kendaraan roda dua serta roda empat di kawasan tersebut belum tergarap secara maksimal, sebut dari sumbernya.

Demi mewujudkan ambisi itu, dari sumbernya menginformasikan bahwa pemerintah wilayah telah menggelar pertemuan bersama Pertamina, Hiswana Migas, bersama Otoritas Jasa Keuangan guna membahas kedisiplinan pemilik kendaraan pemegang kode batang bahan bakar bersubsidi.

Secara umum seluruh pihak sepakat mendukung gagasan tersebut.

Dari sumbernya menegaskan bahwa program ini diarahkan supaya perolehan pendapatan asli daerah dari pos pajak kendaraan bermotor beserta bea balik nama kendaraan bermotor sanggup terdongkrak naik.

Merujuk pada arsip Badan Pusat Statistik, hasil pencatatan pada tahun 2025 jumlah total moda angkutan jenis mobil penumpang tercatat sebanyak 223.009 unit.

Untuk kendaraan angkutan umum jenis bus, jumlahnya mencapai 32.391 unit.

Sedangkan bagi kategori angkutan barang jenis truk terhitung sebanyak 143.077 unit.

Khusus sarana transportasi roda dua, pada kurun waktu tersebut jumlahnya menembus 2.156.933 unit.

"Prinsipnya kami ingin pemegang barcode harus memiliki STNK yang masih hidup dan rutin membayar pajak tahunan. Hak memperoleh subsidi BBM mestinya berbanding lurus dengan kepatuhan menjalankan kewajiban membayar pajak," kata dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index