Pemprov Jambi Usul Pemegang Barcode BBM Subsidi Wajib Lunas Pajak

Pemprov Jambi Usul Pemegang Barcode BBM Subsidi Wajib Lunas Pajak
Sekda Provinsi Jambi Sudirman (FOTO: NET)

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan usulan agar seluruh kendaraan yang memegang kode batang bahan bakar minyak bersubsidi diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kami sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

Dari sumbernya menyatakan bahwa dalam regulasi dan sistem yang berlaku sekarang, para pemilik kendaraan masih sanggup memperoleh kode batang pengisian bahan bakar secara online walau status surat tanda nomor kendaraan sudah kedaluwarsa.

Oleh sebab itu, dari sumbernya menerangkan bahwa pihak pemerintah daerah mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melakukan revisi aturan tersebut supaya basis data pajak kendaraan serta penerbitan kode batang bahan bakar bersubsidi dapat diperketat guna menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Menurut dari sumbernya, langkah kebijakan tersebut sangat krusial mengingat persentase kebocoran serta ketidakpatuhan warga dalam menunaikan pajak kendaraan di wilayah tersebut terbilang amat besar.

Saat ini warga setempat yang taat menunaikan pajak prosentasenya masih berada di bawah angka separuh.

Bisa disimpulkan bahwa potensi pendapatan dari sektor moda transportasi roda dua maupun roda empat di daerah itu belum tergali secara optimal, ungkap dari sumbernya.

Guna merealisasikan gagasan tersebut, dari sumbernya memaparkan bahwa pihak eksekutif daerah sudah mengadakan musyawarah bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta Otoritas Jasa Keuangan guna membahas ketaatan pemilik kendaraan bermotor pemegang kode batang bahan bakar bersubsidi.

Secara prinsip seluruh instansi terkait menyetujui usulan itu.

Dari sumbernya menegaskan bahwa upaya ini mempunyai tujuan agar pemasukan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat mengalami kenaikan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, hasil pendataan pada tahun 2025 total sarana transportasi jenis mobil penumpang mencapai 223.009 unit.

Untuk kendaraan jenis bus, jumlahnya tercatat sebanyak 32.391 unit.

Sementara itu untuk kategori kendaraan angkut jenis truk terdata mencapai 143.077 unit.

Khusus untuk armada roda dua, pada tahun tersebut jumlahnya mencapai 2.156.933 unit.

"Prinsipnya kami ingin pemegang barcode harus memiliki STNK yang masih hidup dan rutin membayar pajak tahunan. Hak memperoleh subsidi BBM mestinya berbanding lurus dengan kepatuhan menjalankan kewajiban membayar pajak," ujar dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index