JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas persyaratan hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang bisa diteruskan menjadi usulan pemeriksaan.
Regulasi itu diterangkan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 perihal Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan keterangan dari Sumbernya, usulan pemeriksaan sanggup dikerjakan jika hasil penelitian yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) memperlihatkan bahwasanya wajib pajak tidak menyajikan balasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Di samping itu, pemeriksaan juga sanggup diajukan jika wajib pajak memberikan jawaban yang tidak sejalan dengan hasil riset dan/atau tidak menyerahkan maupun memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan hasil riset.
Aktivitas P2DK juga dapat diteruskan ke pemeriksaan apabila LHP2DK memuat kesimpulan bahwa wajib pajak orang pribadi sudah wafat, wajib pajak orang pribadi bakal atau telah pergi dari negara ini untuk selamanya, ataupun wajib pajak korporasi telah dibubarkan.
Apabila pemeriksaan yang diajukan merupakan pemeriksaan guna mengetes kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) ataupun petugas DJP yang ditunjuk diharuskan menyuguhkan informasi yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lewat sistem administrasi pengawasan DJP.
Pengajuan itu dijalankan lewat sistem administrasi pengawasan seusai mengantongi restu Kepala KPP.
Sebagai informasi, P2DK merupakan rutinitas guna memohon penjelasan kepada wajib pajak berkenaan dengan data dan/atau keterangan berdasarkan hasil riset yang memperlihatkan adanya tanda-tanda ketidaktaatan serta tidak dilaksanakannya kewajiban perpajakan.
Agenda ini dimulai lewat penerbitan SP2DK kepada pihak wajib pajak.
Penerapan SP2DK telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menurut laporan dari Sumbernya.
Mengacu pada aturan dari Sumbernya tersebut, implementasi SP2DK sanggup dikerjakan kepada wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak belum terdaftar.
Penyerahan balasan/keterangan bagi wajib pajak terdaftar ataupun wajib pajak belum terdaftar dilaksanakan dengan rentang waktu paling lama 14 hari.
Wajib pajak juga sanggup melakukan perpanjangan durasi penyerahan balasan maksimal 7 hari dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.