Kebijakan Tarif 50 Persen Donald Trump Untuk Produk Impor Kanada

Kebijakan Tarif 50 Persen Donald Trump Untuk Produk Impor Kanada
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (FOTO: NET)

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penetapan tarif baru sebesar 50% untuk berbagai produk impor asal Kanada.

Tarif ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perlakuan diskriminatif terhadap mobil, alkohol, dan produk susu buatan Negeri Paman Sam.

Melansir dari Sumbernya, tarif baru ini ditetapkan Trump menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Tarif tahun 1930, aturan yang mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif hukuman hingga 50% terhadap mitra dagang yang dianggap telah melakukan diskriminasi terhadap barang-barang AS.

Dalam konteks ini, pemerintah AS sudah menetapkan sejumlah komoditas yang akan dikenakan tarif mulai dari anggur hingga semen dan perlengkapan hoki es.

Tarif baru, yang akan berlaku dalam 30 hari ke depan juga menyasar produk susu, kolam renang, furnitur, alat pancing, benih, pakaian, wig, dan banyak barang-barang lainnya.

Di sisi lain, Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan pemerintahnya telah membuat proposal komprehensif untuk menyelesaikan sengketa dagang dengan Washington ini.

Ia menegaskan jika tarif yang diberlakukan Trump sebelumnya melanggar pakta perdagangan Amerika Utara.

"Sengketa perdagangan ini telah meningkatkan biaya bagi keluarga, khususnya di AS," kata Carney.

"Kanada siap untuk terlibat secara intensif guna mengatasi masalah-masalah yang belum terselesaikan dengan AS demi kepentingan bersama warga negara kami," sambungnya.

Penggunaan Pertama Aturan Tarif 50% Undang-Undang Tarif tahun 1930 dan Pasal 338-nya disusun karena waktu itu terjadi kenaikan tarif besar-besaran terhadap AS dan pembalasan selanjutnya yang menurut sejarawan ekonomi memperburuk Depresi Besar.

Seorang pejabat perdagangan AS di pemerintahan Presiden George W. Bush yang telah meneliti undang-undang tersebut secara ekstensif, John Veroneau, menyebut Pasal 338 dimaksudkan untuk memastikan negara-negara mitra menerapkan tarif secara setara dan tidak memberikan tarif preferensial kepada beberapa negara dan mengorbankan ekspor AS.

Namun tidak ada catatan yang dapat ditemukan tentang presiden mana pun yang mengambil tindakan tersebut hingga Trump.

"Sungguh ironis, menggunakan aturan ini untuk memberlakukan tarif baru sebagai balasan atas tarif yang diberlakukan karena tindakan yang diambil oleh AS sendiri," kata Veroneau yang kini menjadi penasihat senior di firma hukum Covington and Burling.

"Tarif-tarif ini mungkin sah menurut Pasal 338, tetapi setidaknya melanggar semangat Pasal 338, yang bertujuan untuk menciptakan dunia di mana negara-negara menerapkan tarif yang sama pada barang yang sama kepada semua negara," jelasnya lagi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index