Dampak Kebijakan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada APBN 2026 Terbaru

Dampak Kebijakan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada APBN 2026 Terbaru
Ilustrasi UU APBN (FOTO: NET)

JAKARTA - Perubahan ketentuan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU APBN 2026 membuka ruang gerak fiskal yang lebih luas, tetapi seketika menimbulkan kerawanan manajemen keuangan.

Tanpa pembatasan ketat mengenai situasi, nominal, serta metode penggunaannya, SAL berpotensi bergeser dari peran utamanya sebagai bantalan fiskal menjadi sarana pendanaan yang dimanfaatkan secara berlebihan.

Situasi tersebut tidak hanya berisiko melemahkan kedisiplinan anggaran dan mereduksi keterbukaan pengaturan finansial negara, melainkan juga dapat mengikis kepercayaan pasar terhadap validitas kebijakan fiskal.

Dalam jangka panjang, pemanfaatan SAL yang tidak terkendali berpotensi menyempitkan ruang antisipasi pemerintah ketika menghadapi gejolak ekonomi.

Peneliti Ekonomi Core Indonesia, dari Sumbernya menilai membiarkan dana SAL mengendap di Bank Indonesia (BI) memunculkan biaya peluang.

Padahal, dana tersebut dapat diurus secara lebih produktif ketimbang hanya dibiarkan pasif.

Pada saat bersamaan, pemerintah tetap menanggung beban bunga utang.

Menurutnya, di tengah kelesuan permintaan kredit, pemanfaatan sebagian SAL untuk belanja produktif dapat memacu kemajuan ekonomi, penanaman modal, dan penyerapan tenaga kerja, selama fungsi SAL sebagai cadangan kas negara tetap terjaga.

"Dalam kondisi permintaan kredit yang lemah seperti sekarang, dana yang tidak dimanfaatkan justru mengurangi dorongan terhadap aktivitas ekonomi," katanya, Senin (20/7).

Dari Sumbernya menegaskan perlunya pembedaan yang tegas dalam pemanfaatan SAL.

Penggunaan untuk merawat likuiditas atau menutup defisit APBN memerlukan fleksibilitas pemerintah, sedangkan pemanfaatan SAL untuk mendanai program baru tetap harus mendapatkan persetujuan DPR guna merawat kedisiplinan fiskal, keterbukaan, serta legitimasi politik.

Sebagaimana dipahami, pemerintah kini bisa memanfaatkan SAL untuk menutupi defisit tanpa izin DPR, namun wajib meminta restu parlemen jika dipakai untuk program baru.

Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat tata kelola fiskal dan checks and balances.

UU APBN 2026 membagi pemanfaatan SAL menjadi dua kelompok.

Pertama, SAL dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan kas negara serta menutup defisit APBN yang melampaui 2,68 persen tanpa izin DPR, dengan kewajiban pelaporan dalam LKPP 2026.

Kedua, penggunaan SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru wajib memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan undang-undang.

Pemerintah telah mengalokasikan 60 triliun rupiah SAL dalam APBN 2026, sementara pemanfaatan di atas nominal tersebut harus memperoleh persetujuan DPR.

Di samping itu, Bendahara Umum Negara diberikan kewenangan memaksimalkan pengaturan SAL, mencakup penempatan dana di luar BI serta manajemen portofolio rupiah-valas untuk mitigasi ancaman global.

Sementara itu, dari Sumbernya mendukung pemanfaatan SAL sebagai bantalan fiskal, namun menegaskan penggunaannya harus selektif dan tidak berubah menjadi sumber pendanaan umum.

"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih agar tepat sasaran," ujar dari Sumbernya.

Menurutnya, SAL sebaiknya diutamakan untuk menghadapi gejolak penerimaan negara, merawat target defisit APBN 2,68 persen, serta meredam kepanikan pasar agar tidak menimbulkan pandangan negatif di kalangan investor.

Dia juga mengusulkan SAL dipusatkan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global, menjamin kelancaran subsidi energi, serta merawat kestabilan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, apabila SAL ditempatkan di perbankan, prosesnya harus dijalankan secara bertahap dan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia agar tidak mengganggu kebijakan moneter, serta diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit produktif melalui peninjauan berkala.

"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah dari Sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index