Ketentuan Baru Dana SAL Menjaga Disiplin Fiskal Serta Pengawasan DPR

Ketentuan Baru Dana SAL Menjaga Disiplin Fiskal Serta Pengawasan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Aturan teranyar penggunaan Saldo Anggaran Lebih di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai mengukuhkan tata kelola dan disiplin fiskal.

Peraturan tersebut juga mempertegas mekanisme pengawasan dalam manajemen keuangan negara.

Pengamat Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia Erwin Syahrial mengutarakan, pergeseran aturan tersebut memelihara keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik.

Pemerintah, sebutnya, tetap mempunyai ruang guna merespons dinamika ekonomi saat terjadi pelebaran defisit APBN.

"Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat,"

ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Erwin memaparkan, UU APBN 2026 membagi penggunaan Saldo Anggaran Lebih ke dalam dua kategori.

Kategori pertama yakni pemanfaatan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan jikalau defisit APBN diproyeksikan melampaui target 2,68 persen.

Dalam kondisi tersebut, pihak pemerintah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah hanya wajib melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026.

Menurut Erwin, ketentuan ini mempertegas penempatan Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp 100 triliun pada bank-bank Himbara di 2026 tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana sempat dipertanyakan salah satu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Kategori kedua mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih guna membiayai program atau kegiatan yang tidak bersangkut paut dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas.

Demi penggunaan tersebut, pemerintah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu sesuai Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Erwin menilai pengaturan itu membedakan secara tegas fungsi Saldo Anggaran Lebih sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan sebagai sumber pembiayaan kebijakan.

Saldo Anggaran Lebih, sebutnya, merupakan bantalan fiskal yang berasal dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” ucap Erwin.

Menurutnya, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetap dibutuhkan tatkala Saldo Anggaran Lebih digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal.

Mekanisme tersebut dinilai krusial agar penggunaan uang negara tetap transparan, terukur, dan mempunyai legitimasi politik.

Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp 60 triliun.

Alokasi tersebut tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Apabila kebutuhan penggunaan Saldo Anggaran Lebih melebihi alokasi tersebut, pemerintah wajib menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Erwin pun menilai pergeseran lain dalam UU APBN 2026 memperlihatkan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih menjadi lebih aktif.

Bendahara negara kini tidak hanya berwenang menempatkan Saldo Anggaran Lebih di luar Bank Indonesia, melainkan juga mengoptimalkan portofolio lewat rekomposisi mata uang rupiah serta valuta asing untuk memitigasi risiko pasar serta ketidakpastian global.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati hatian,” kata Erwin.

Ia menambahkan, dibandingkan ketentuan dalam UU APBN 2025, aturan baru menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.

Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi.

Pada saat yang sama, akuntabilitas diperkuat lewat keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penggunaan Saldo Anggaran Lebih yang bersifat kebijakan.

Menurut Erwin, kepastian mekanisme tersebut turut mendongkrak kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Esther Sri Astuti berpendapat penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai bantalan fiskal sudah tepat, selama dijalankan secara selektif dan terukur.

“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar, tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” tutur Esther.

Esther menilai Saldo Anggaran Lebih sebaiknya dipusatkan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar.

"Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar."

Menurutnya, prioritas penggunaan Saldo Anggaran Lebih antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, serta menstabilkan pasar Surat Berharga Negara saat terjadi gejolak.

Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan maupun penarikan Saldo Anggaran Lebih dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Ia menambahkan, penempatan Saldo Anggaran Lebih di perbankan, termasuk Himbara, untuk mendorong likuiditas perlu dievaluasi secara berkala.

“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” ujar Esther.

Menurutnya, strategi yang selektif membuat Saldo Anggaran Lebih berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa memunculkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pasal 28 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggunakan Saldo Anggaran Lebih, menarik pinjaman tunai, menambah penerbitan Surat Berharga Negara, memanfaatkan saldo kas Badan Layanan Umum, atau menyesuaikan belanja negara dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) menyatakan penggunaan Saldo Anggaran Lebih selain untuk pengelolaan kas dan menutup pelebaran defisit harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Artinya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih untuk pengelolaan kas dan penutupan pelebaran defisit dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index