Regulasi Baru Anggaran SAL Perkuat Disiplin Fiskal Serta Pengawasan

Regulasi Baru Anggaran SAL Perkuat Disiplin Fiskal Serta Pengawasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan paling baru pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN 2026 dianggap memperkuat tata kelola serta disiplin fiskal.

Aturan tersebut pun memperjelas prosedur pengawasan di dalam pengelolaan keuangan negara.

Pakar dari Lembaga Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia Erwin Syahrial mengemukakan, modifikasi aturan tersebut memelihara ekuilibrium antara keluwesan kebijakan fiskal serta akuntabilitas pemanfaatan dana masyarakat.

Pemerintah, sebutnya, tetap memiliki celah guna menanggapi fluktuasi ekonomi tatkala terjadi perluasan defisit APBN.

"Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat,"

Erwin menerangkan lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).

Erwin menerangkan, UU APBN 2026 membagi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih ke dalam dua kelompok.

Kelompok pertama yakni pemanfaatan guna keperluan pengaturan kas serta tambahan pendanaan seandainya defisit APBN diprediksi melampaui batasan 2,68 persen.

Pada situasi itu, pihak pemerintah tidak memerlukan izin Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah cuma berkewajiban menyampaikannya di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan Erwin, ketentuan ini menegaskan penempatan Saldo Anggaran Lebih senilai Rp 100 triliun pada bank-bank Himbara sepanjang 2026 tidak memerlukan izin Dewan Perwakilan Rakyat, layaknya sempat dipersoalkan salah satu figur Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Kelompok kedua mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak bersangkutan dengan penutupan defisit maupun pengaturan kas.

Demi pemanfaatan tersebut, pihak pemerintah wajib mendapatkan izin Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Erwin memandang pengaturan tersebut membedakan secara tegas fungsi Saldo Anggaran Lebih sebagai perangkat stabilisasi fiskal serta sebagai asal pembiayaan kebijakan.

Saldo Anggaran Lebih, sebutnya, merupakan bantalan fiskal yang bersumber dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

"Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,"

tutur Erwin.

Menurutnya, izin Dewan Perwakilan Rakyat tetap dibutuhkan manakala Saldo Anggaran Lebih dimanfaatkan guna mendanai program baru di luar keperluan menjaga stabilitas fiskal.

Prosedur tersebut dianggap penting agar pemanfaatan uang negara senantiasa transparan, terukur, dan mengantongi legitimasi politik.

Di dalam APBN 2026, pihak pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp 60 triliun.

Alokasi tersebut tidak memerlukan izin Dewan Perwakilan Rakyat karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disetujui bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Seandainya keperluan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih melampaui alokasi itu, pihak pemerintah wajib menyampaikannya di dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari pengajuan izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Erwin pun memandang modifikasi lain di dalam UU APBN 2026 mengindikasikan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih menjadi lebih aktif.

Pengelola keuangan negara kini tidak cuma berwenang menempatkan Saldo Anggaran Lebih di luar Bank Indonesia, melainkan juga menyempurnakan portofolio melalui rekomposisi pecahan rupiah serta valuta asing guna meredam ancaman pasar serta ketidakpastian global.

"Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati hatian,"

kata Erwin.

Ia menambahkan, dibandingkan ketentuan di dalam UU APBN 2025, regulasi baru mengindikasikan modifikasi pendekatan di dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.

Pemerintah tetap mempertahankan keluwesan fiskal guna menghadapi gejolak ekonomi.

Pada saat yang sama, akuntabilitas diperkuat melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat di dalam pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih yang bersifat kebijakan.

Berdasarkan keterangan Erwin, kepastian prosedur tersebut turut mendongkrak kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Esther Sri Astuti menganggap pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih sebagai bantalan fiskal sudah tepat, selama dilaksanakan secara selektif serta terukur.

"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar, tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,"

ucap Esther.

Esther memandang Saldo Anggaran Lebih sebaiknya difokuskan guna menanggapi gejolak fiskal serta pasar.

"Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar."

Menurutnya, prioritas pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih antara lain guna meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, serta menstabilkan pasar Surat Berharga Negara tatkala terjadi gejolak.

Esther pun menekankan pentingnya sinkronisasi di dalam penempatan maupun penarikan Saldo Anggaran Lebih dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Ia menambahkan, penempatan Saldo Anggaran Lebih di perbankan, termasuk Himbara, guna mendorong likuiditas perlu dievaluasi secara berkala.

"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,"

ujar Esther.

Menurutnya, strategi yang selektif menjadikan Saldo Anggaran Lebih berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan ancaman baru bagi stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.

Sebagai keterangan, ketentuan mengenai pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pasal 28 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pemerintah guna memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih, menarik pinjaman tunai, menambah penerbitan Surat Berharga Negara, memanfaatkan saldo kas Badan Layanan Umum, atau menyelaraskan belanja negara pada situasi tertentu.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) menyatakan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih selain untuk pengaturan kas dan menutupi pelebaran defisit harus memperoleh izin Dewan Perwakilan Rakyat.

Artinya, pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih guna pengaturan kas dan penutupan pelebaran defisit dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin Dewan Perwakilan Rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index