Pengelolaan Dana SAL 2026 Diatur Ketat UU APBN

Pengelolaan Dana SAL 2026 Diatur Ketat UU APBN
Penempatan dana SAL sudah sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Menkeu Purbaya dinilai tepat (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengaturan teranyar mengenai pemakaian Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dipandang mengukuhkan tata kelola fiskal di samping menaikkan mekanisme kontrol terhadap pengurusan keuangan negara.

Aturan tersebut dipandang menghadirkan kepastian mengenai batas kewenangan pemerintah di dalam mempergunakan cadangan finansial negara, serta memperjelas kapan pemakaian SAL menuntut izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) dari Sumbernya mengutarakan, pergeseran pengaturan itu memperlihatkan ikhtiar pemerintah merawat keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas pemakaian keuangan negara.

Berdasarkan keterangan pihak terkait, pemerintah tetap mempunyai ruang untuk merespons dinamika ekonomi serta merawat stabilitas APBN manakala timbul tekanan terhadap penerimaan negara.

Tetapi, pada waktu yang bersamaan, pemanfaatan Dana SAL untuk menopang program atau kegiatan baru kini harus mengantongi izin DPR sehingga mekanisme checks and balances menjadi kian kuat.

“Perubahan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas fiskal dan akuntabilitas. Pemerintah tetap dapat bergerak cepat ketika menghadapi tekanan fiskal, tetapi penggunaan Dana SAL untuk kebijakan baru tetap berada dalam pengawasan DPR,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Pihak tersebut memaparkan, UU APBN 2026 membagi pemanfaatan Dana SAL ke dalam dua kategori.

Pertama, Dana SAL dapat dipakai demi keperluan pengurusan kas negara serta tambahan pembiayaan manakala defisit APBN diproyeksikan melewati target sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Guna kategori itu, pemerintah tidak memerlukan izin DPR dan cukup melaporkannya di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, dari Sumbernya memandang penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepanjang 2026 tidak menuntut restu DPR lantaran merupakan bagian dari pengaturan kas negara.

Penjelasan itu, menurut pihak terkait, sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Sumbernya pada rapat kerja bersama Kementerian Keuangan mengenai dasar hukum penempatan dana tersebut.

Sementara itu, kategori kedua mengatur pemanfaatan Dana SAL untuk menopang program atau kegiatan yang tidak bersangkutan dengan pengaturan kas maupun penutupan defisit APBN.

Guna pemanfaatan semacam ini, pemerintah wajib lebih dahulu mengantongi izin DPR sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Dari Sumbernya mengemukakan, perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Dana SAL ditempatkan sebagai instrumen stabilisasi fiskal sekaligus mempunyai fungsi pengawasan manakala dipakai untuk pembiayaan kebijakan baru.

“Dana SAL pada dasarnya merupakan fiscal buffer yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, penggunaannya untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan fiskal memang perlu dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Akan tetapi, manakala Dana SAL bakal dipakai untuk membiayai program baru di luar fungsi stabilisasi fiskal, menurut dari Sumbernya, mekanisme restu DPR menjadi krusial agar pemakaian dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Di dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah telah menetapkan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL senilai Rp60 triliun.

Lantaran alokasi tersebut telah menjadi bagian dari postur APBN yang disetujui bersama pemerintah dan DPR, pemanfaatannya tidak lagi menuntut persetujuan tambahan.

Bila kebutuhan pemakaian Dana SAL melewati alokasi itu, pemerintah wajib menyampaikannya lewat Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai landasan permohonan izin kepada DPR.

Di samping memperjelas mekanisme pemanfaatan Dana SAL, dari Sumbernya menganggap UU APBN 2026 turut memberikan ruang bagi pengurusan dana yang lebih aktif.

Bendahara Umum Negara kini memegang wewenang bukan cuma menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, melainkan juga menjalankan optimalisasi portofolio lewat penataan ulang penempatan di dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar.

“Kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Menurut dari Sumbernya, jika dikomparasikan dengan pengaturan dalam UU APBN 2025, regulasi termutakhir memperlihatkan perubahan paradigma di dalam pengurusan Dana SAL.

Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas demi menghadapi ketidakpastian ekonomi global, tetapi di saat yang sama memperkokoh akuntabilitas lewat pelibatan DPR pada pemakaian dana yang bersifat kebijakan.

Pihak tersebut menilai kepastian mekanisme itu pun menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar lantaran menaikkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro dari Sumbernya.

Pihak tersebut menganggap pemanfaatan Dana SAL sebagai bantalan fiskal merupakan langkah yang tepat selama pemanfaatannya dijalankan secara selektif, terukur, dan selaras dengan tujuan pembentukannya.

“Penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Yang perlu diperhatikan adalah mitigasi penggunaannya agar benar-benar tepat sasaran,” kata Esther.

Menurut pihak terkait, Dana SAL sebaiknya diprioritaskan untuk merespons gejolak fiskal atau tekanan pasar, semisal saat terjadi lonjakan harga minyak dunia, meningkatnya kebutuhan subsidi energi, maupun gejolak di pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Dari Sumbernya turut menekankan pentingnya sinkronisasi antara otoritas fiskal dan moneter di dalam penempatan atau penarikan Dana SAL agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas di dalam sistem perbankan.

Pihak tersebut menambahkan, manakala sebagian Dana SAL ditaruh di perbankan, termasuk Himbara, untuk menyokong likuiditas, maka penerapannya perlu dievaluasi secara berkala agar manfaatnya betul-betul mengalir ke sektor produktif.

“Skemanya harus dievaluasi secara berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” ujarnya.

Dengan pengurusan yang selektif dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dari Sumbernya memandang Dana SAL sanggup berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal pemerintah tanpa menimbulkan ancaman baru terhadap stabilitas makroekonomi ataupun kepercayaan investor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index