Evaluasi Kebijakan SAL Himbara untuk Stabilitas Ekonomi

Evaluasi Kebijakan SAL Himbara untuk Stabilitas Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Regulasi baru pemanfaatan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah akurat guna memperkuat sistem tata kelola serta ketertiban fiskal.

Disamping itu, aturan tersebut memperkuat sistem pengawasan internal terhadap pengelolaan finansial negara.

Pakar dari Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), dari Sumbernya menyebutkan bahwa perombakan tersebut mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas dana publik.

Pada satu sisi, pemerintah senantiasa memiliki ruang gerak yang cukup untuk mengantisipasi dinamika ekonomi seandainya terjadi pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pada sisi yang lain, pemanfaatan Dana SAL guna mendanai program atau kegiatan baru kini memerlukan izin dari dewan perwakilan rakyat agar pengawasan fiskal menjadi jauh lebih ketat.

Berdasarkan undang-undang anggaran tahun 2026, penggunaan Dana SAL terang dari Sumbernya dibagi ke dalam dua kelompok berbeda.

Pertama, pemanfaatan untuk keperluan pengaturan kas serta tambahan pembiayaan apabila defisit anggaran diperkirakan melampaui batasan target sebesar 2,68 persen.

Pada situasi semacam itu, pemerintah tidak memerlukan restu dari dewan perwakilan rakyat dan cukup melaporkannya melalui laporan keuangan pusat tahun 2026.

Berangkat dari kelompok pertama tersebut, tutur dari Sumbernya telah menegaskan bahwa penempatan Dana SAL oleh pemerintah pada bank-bank himbara senilai 100 triliun rupiah pada tahun 2026 tidak memerlukan izin dewan.

Kelompok kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk membiayai program ataupun kegiatan yang tidak bersangkutan dengan penutupan defisit maupun pengaturan kas.

Untuk pemanfaatan semacam itu, pihak pemerintah diwajibkan memohon persetujuan dewan terlebih dahulu sebagaimana telah ditetapkan pada Pasal 28 ayat (2) undang-undang anggaran 2026.

Pengaturan tersebut ucap dari Sumbernya merefleksikan ikhtiar pemerintah dalam membedakan antara instrumen penstabil fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.

Dana SAL hakikatnya merupakan penyangga fiskal yang terbangun dari himpunan sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata dari Sumbernya, Minggu, 19 Juli 2026.

Dalam kondisi bilamana Dana SAL hendak dipakai guna membiayai program anyar di luar keperluan menjaga stabilitas fiskal, dari Sumbernya memandang bahwa mekanisme izin dewan menjadi krusial guna menjamin pemanfaatan dana negara senantiasa transparan, terukur, serta berlegitimasi politik.

Dari Sumbernya turut mengamati bahwa variasi lain dalam undang-undang anggaran 2026 menampilkan dinamika pengelolaan Dana SAL yang semakin progresif.

Bendahara umum negara kini tidak hanya diberikan hak wewenang menempatkan Dana SAL di luar bank sentral, melainkan juga melaksanakan optimalisasi portofolio lewat penataan ulang komposisi mata uang rupiah serta valuta asing sebagai upaya pencegahan risiko pasar serta ketidakpastian global.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata dari Sumbernya.

Selanjutnya, dari Sumbernya memaparkan bahwa jika dikomparasikan dengan ketentuan di dalam undang-undang anggaran 2025, perubahan pada tahun 2026 menampakkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL.

Pemerintah tetap mempertahankan keluwesan fiskal guna menghadapi gejolak ekonomi, namun secara bersamaan memperkuat pertanggungjawaban melalui keterlibatan dewan dalam pemanfaatan Dana SAL yang bercorak kebijakan.

Bagi para pelaku pasar, kejelasan mekanisme tersebut diyakini mampu mendongkrak kredibilitas pengelolaan fiskal nasional di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.

Pada kesempatan terpisah, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, dari Sumbernya berpendapat bahwa pemanfaatan Dana SAL sebagai penyangga fiskal sudah tepat, selama pengoperasiannya dijalankan secara selektif serta terukur.

“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, SAL sebaiknya dipusatkan pemanfaatannya dalam rangka menanggapi gejolak fiskal maupun pasar.

“Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar. Beberapa alokasi prioritas Dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak,” tambah dari Sumbernya.

Dari Sumbernya pun menggarisbawahi urgensi koordinasi perihal penempatan serta penarikan Dana SAL dari dalam ekosistem perbankan agar tidak sampai mengganggu kebijakan moneter.

Lebih dari itu, seandainya Dana SAL disalurkan kepada perbankan layaknya himbara demi menggenjot likuiditas, maka mekanisme operasionalnya wajib dievaluasi secara berkala.

“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” tambah dari Sumbernya.

Melalui pendekatan strategi yang selektif, beliau menaruh harapan besar agar Dana SAL sanggup menjalankan fungsi optimalnya sebagai bantalan fiskal tanpa memunculkan ancaman baru bagi stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan para penanam modal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index