Regulasi SAL Himbara Dinilai Perkuat Disiplin Fiskal

Regulasi SAL Himbara Dinilai Perkuat Disiplin Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk semakin memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal.

Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), dari Sumbernya dalam mengatakan perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN.

Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.

Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, penggunaan Dana SAL jelas dari Sumbernya dibedakan ke dalam dua kategori.

Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen.

Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Dari kategori pertama itu, kata dari Sumbernya sudah menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar 100 triliun rupiah tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR.

Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas.

Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.

Pengaturan tersebut kata dari Sumbernya mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.

Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata dari Sumbernya, Minggu, 19 Juli 2026.

Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, dari Sumbernya menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Dari Sumbernya juga menilai perubahan lain dalam UU APBN Tahun 2026 memperlihatkan semakin aktifnya pengelolaan Dana SAL.

Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata dari Sumbernya.

Lebih lanjut, dari Sumbernya mengatakan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN Tahun 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL.

Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan.

Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Di kesempatan lain, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dari Sumbernya menilai penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal (penyanggah Fiskal) sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.

“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, SAL sebaiknya difokuskan penggunaanya untuk merespons gejolak fiskal dan pasar.

“Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar. Beberapa alokasi prioritas Dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak,” tambah dari Sumbernya.

Dari Sumbernya juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Selain itu, jika Dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, maka skemanya harus dievaluasi secara berkala.

“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” tambah dari Sumbernya.

Dengan strategi yang selektif, dia berharap Dana SAL dapat berfungsi maksimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index