Pembayaran Imbalan Bunga Wajib Pajak Menyusut Signifikan

Pembayaran Imbalan Bunga Wajib Pajak Menyusut Signifikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Besaran nilai pembayaran yang sempat menyentuh angka Rp 2,53 triliun pada 2017 sekarang berkurang menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan tren itu memperlihatkan penurunan yang terjadi secara konsisten dalam kurun waktu panjang.

“Pembayaran imbalan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Berdasarkan susunan jenis pajak, sebagian besar pembayaran imbalan bunga bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.

Kategori pajak tersebut memberikan sumbangan sekitar 68% dari total pembayaran imbalan bunga selama kurun waktu tersebut.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbangkan persentase sekitar 24%.

Oleh sebab itu, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga bersumber dari kedua macam pajak tersebut.

Berdasarkan keterangan Inge, penguasaan pembayaran pada PPh Badan dan PPN Dalam Negeri menandakan bahwa mayoritas imbalan bunga berhubungan dengan penyelesaian perkara perpajakan, terkhusus pada fase banding sampai peninjauan kembali (PK).

“Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali,” katanya.

Sebagai informasi, imbalan bunga ialah bentuk ganti rugi yang wajib diserahkan negara kepada wajib pajak pada berbagai situasi tertentu, contohnya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau ketika permohonan keberatan, banding, serta peninjauan kembali (PK) diterima sebagian maupun penuh sehingga timbul kelebihan bayar pajak.

Imbalan bunga dikalkulasikan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak sampai tanggal terbitnya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan penyerahan imbalan bunga paling lama 24 bulan jika permohonan keberatan, banding, atau PK diterima sebagian atau sepenuhnya.

Aturan mengenai penyerahan imbalan bunga ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mencakup pula keterlambatan pengembalian restitusi, keterlambatan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kelebihan bayar pajak yang timbul akibat diterimanya permohonan keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, reduksi, atau pembatalan surat ketetapan pajak.

Penurunan pembayaran imbalan bunga ini turut dipengaruhi oleh pergeseran aturan kalkulasi bunga.

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja yang lalu diperkuat lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran imbalan bunga tidak lagi ditetapkan sebesar 2% setiap bulannya.

Saat ini, tarif imbalan bunga menyesuaikan besaran bunga yang diputuskan Menteri Keuangan serta diperbarui secara rutin.

Pola tersebut umumnya mencatatkan tarif yang lebih kecil jika dikomparasikan dengan cara lama sehingga ikut menekan angka pembayaran imbalan bunga oleh negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index