Kantor Pajak Terapkan Pengawasan Otomatis lewat Sistem Informasi DJP

Kantor Pajak Terapkan Pengawasan Otomatis lewat Sistem Informasi DJP
Ilustrasi Pajak, Sumber: harmony.

JAKARTA - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-8/PJ/2026 memungkinkan kantor pajak melakukan pengawasan otomatis melalui sistem informasi DJP.

Proses pengawasan otomatis kepada wajib pajak dijalankan oleh Kantor Pusat DJP lewat penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, surat teguran, serta surat tagihan pajak.

"SP2DK, surat imbauan, surat teguran, dan/atau Surat Tagihan Pajak...diterbitkan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP," bunyi angka 7 huruf a SE-8/PJ/2026.

Secara spesifik, kelanjutan proses pengawasan melalui penerbitan SP2DK dicantumkan pada angka 4 huruf c untuk Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar, serta angka 5 huruf c mengenai Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar.

Mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan pada Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar meliputi penerbitan dan penyampaian SP2DK, serta penerimaan tanggapan dari wajib pajak.

Langkah berikutnya adalah penelitian tanggapan wajib pajak, penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (BAP2DK), hingga penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Di sisi lain, tahapan untuk Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar mencakup penugasan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) di KPP Pratama, persiapan pelaksanaan, serta penerbitan dan penyampaian SP2DK.

Proses tersebut diteruskan dengan pemantauan tanggapan SP2DK dan penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP).

Tahap akhir terdiri atas pembahasan bersama wajib pajak, penyusunan BAP2DK, serta penyusunan LHP2DK.

Sementara itu, pengawasan otomatis lewat penerbitan surat imbauan dikerjakan berlandaskan regulasi angka 4 huruf c angka 4) mengenai Penyampaian Imbauan.

Mekanisme teknis Penyampaian Imbauan tersebut mengatur penerbitan, penyampaian surat imbauan, penerimaan tanggapan wajib pajak, penelitian tanggapan, penyusunan Berita Acara, beserta hasil penyampaiannya.

Lalu, tindakan pengawasan menggunakan surat teguran bakal ditindaklanjuti sesuai ketetapan angka 4 huruf c angka 5) mengenai Pemberian Teguran.

Ketentuan teknis Pemberian Teguran ini mencakup penerbitan, penyampaian surat teguran, hingga penyusunan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Teguran.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai panduan terbaru dalam memantau kepatuhan para wajib pajak.

Penerbitan aturan ini bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi coretax system, evaluasi kerja pengawasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index