Aturan Baru DJP Gencarkan Pengawasan Wajib Pajak Berbasis Risiko

Aturan Baru DJP Gencarkan Pengawasan Wajib Pajak Berbasis Risiko
Ilustrasi Gedung DJP, Sumber: rm.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Pengawasan kini diarahkan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar ini mencakup dua kelompok, yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Proses pengawasan dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik terkait pelaporan, pembayaran, maupun kewajiban lainnya.

DJP menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) yang memuat daftar Wajib Pajak sasaran penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan untuk mendukung pengawasan yang terarah. Pembahasan Komite Kepatuhan menetapkan prioritas tersebut sebagai bagian dari perencanaan pengawasan berbasis risiko.

SE-8/PJ/2026 juga membagi bentuk penelitian kepatuhan material menjadi tiga jenis. Jenis pertama adalah penelitian komprehensif yang memeriksa seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing.

Jenis kedua adalah penelitian sederhana yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan tertentu. Sementara itu, jenis ketiga berupa penelitian otomatis yang dilakukan secara terbatas pada satu atau beberapa jenis serta masa pajak tertentu.

Dua pendekatan digunakan dalam pelaksanaannya, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban tahun berjalan dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk kewajiban sebelum tahun pajak berjalan. Kedua mekanisme ini memadukan penelitian kepatuhan formal dan material sebagai dasar menilai kepatuhan Wajib Pajak.

DJP dapat menindaklanjuti temuan indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Pengawasan juga dapat berjalan melalui penyampaian surat imbauan maupun surat teguran sesuai hasil penelitian.

Melalui pendekatan berbasis risiko, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar sumber daya pengawasan fokus pada Wajib Pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Proses ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan berkelanjutan sesuai tujuan sistem self assessment.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index