Tak Semua Keluarga Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Batasannya

Tak Semua Keluarga Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Batasannya
Ilustrasi Pajak, Sumber: infobisnis.

JAKARTA - Pemerintah memberikan batasan anggota keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mempunyai kompetensi perpajakan. Ketentuan terbaru ini turut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.

Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua anggota keluarga atau kerabat bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak tanpa memenuhi syarat kompetensi perpajakan. Kelonggaran ini hanya diberikan kepada keluarga dengan batasan hubungan tertentu saja.

“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026.

Hubungan sedarah diartikan sebagai pertalian keluarga karena keturunan, sedangkan semenda berarti pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Hubungan keluarga tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat.

Dengan demikian, hubungan sedarah atau semenda yang masuk dalam cakupan derajat kedua meliputi suami atau istri wajib pajak, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, kakek atau nenek, saudara kandung, serta saudara ipar.

Sebaliknya, jika wajib pajak menunjuk saudara sepupu, paman, bibi, maupun keponakan maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga dalam PMK 44/2026. Hubungan kekerabatan yang lebih jauh ini dimasukkan ke dalam kategori pihak lain.

Sebagai konsekuensinya, saudara di luar derajat kedua tersebut wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yaitu memiliki SKT. Syarat tersebut perlu dipenuhi agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Melalui PMK 44/2026, pemerintah menegaskan ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak. Ketiga pihak tersebut meliputi konsultan pajak, pihak lain yang memiliki SKT, serta keluarga hingga derajat kedua dari wajib pajak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index