JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi program intensifikasi penerimaan pajak mencapai Rp74,8 triliun hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian intensifikasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 33 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menjadi salah satu pendorong pencapaian target penerimaan negara.
"Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," kata Bimo.
Berdasarkan paparan DJP, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun atau naik 42,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kemudian, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau meningkat 31,2 persen.
Sementara penerimaan dari penegakan hukum tercatat Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8 persen, sedangkan penagihan menghasilkan Rp8,2 triliun, naik 5,5 persen.
Selain itu, DJP mencatat tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencapai 2,25, melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 pada 2022.
"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kami tercatat di angka 2,25 persen. Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kami mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak," ujar Bimo.
Menurut dia, peningkatan tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak mulai tidak bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.
"Artinya taxing capacity kami, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas. Sudah bisa mulai terlepas dari fragility, ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas," jelasnya.
Bimo juga mengungkapkan kebijakan perluasan basis pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kami lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024 untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan sekitar Rp1,2 triliun," tutur Bimo.
Ia menerangkan, tambahan wajib pajak tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dorman) serta upaya menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Untuk memperluas basis pajak, DJP mengandalkan pendekatan nudging melalui pengiriman surat dan email blast.
Upaya tersebut berhasil menjangkau 241.387 wajib pajak, sementara sekitar 1,85 juta wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan juga telah diberikan pengingat kepatuhan.
Ke depan, DJP juga akan terus mengawal program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menjaga potensi penerimaan pajak tetap optimal.