JAKARTA – Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh Final 0,5% kini sudah dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi kabar baik, terutama bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak yang mensyaratkan kepemilikan Suket.
Sebelumnya, sebagian Wajib Pajak belum dapat mengajukan Suket karena terkendala batas waktu pada sistem. Kini, sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20/2026, layanan pengajuan Suket kembali dibuka.
Bagi Anda yang berencana mengajukan Suket di Coretax, silakan simak penjelasan berikut ini. Layanan pengajuan Surat Keterangan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 dapat diakses oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) serta Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PTOP). Selain itu, fasilitas ini juga berlaku bagi Koperasi.
Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026 juga dapat mengajukannya. Namun, sebelum mengajukan Suket, pastikan Wajib Pajak memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Persyaratan utamanya adalah belum pernah mengajukan atau memiliki Suket PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Wajib Pajak juga tidak boleh pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, Anda tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh. Wajib Pajak juga tidak boleh sedang memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 94/2010.
Persyaratan terakhir adalah tidak sedang menerima fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021. Jika Wajib Pajak memenuhi seluruh persyaratan tetapi tetap tidak dapat mengunduh Suket, jangan terburu-buru mengajukan kembali.
Kemungkinan yang terjadi adalah Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah mengajukan atau memiliki Suket sebelumnya. Bisa juga karena sistem telah memperbarui masa berlaku Suket yang sudah diterbitkan.
Dalam kondisi perpajakan tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan Suket yang telah dimiliki sebelumnya. Adapun proses pengajuan Suket dapat dilakukan langsung melalui Coretax dengan langkah-langkah yang mudah.
Di laman Coretax, Anda cukup masuk ke menu Layanan Administrasi. Setelah itu, pilih jenis layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Langkah selanjutnya adalah memilih sub-layanan AS.06-01. Ikuti seluruh tahapan pengajuan hingga proses tersebut selesai secara sempurna.
Bagi pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, Surat Keterangan memiliki fungsi penting dalam transaksi dengan pihak lain. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan PPh Final UMKM.
Suket ini juga berfungsi memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh pemotong atau pemungut pajak. Keberadaannya sangat membantu memastikan perlakuan perpajakan dalam transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.