JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Pemerintah daerah memperpanjang program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk kedua jenis pajak tersebut.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satu kemudahan yang diberikan dalam program pemutihan kali ini adalah proses penghapusan denda yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau mengurus berkas tambahan.
Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor pelayanan hanya untuk meminta penghapusan sanksi administrasi. Sistem perpajakan daerah yang terintegrasi akan langsung menghapus denda maupun bunga keterlambatan saat proses pembayaran dilakukan.
Masyarakat cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai nominal yang tertera. Meski demikian, wajib pajak tetap harus membawa dokumen yang menjadi persyaratan administrasi.
Beberapa berkas yang wajib dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan BPKB asli beserta fotokopi. Selain itu, siapkan surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Wajib pajak juga harus menyertakan bukti cek fisik kendaraan khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, pemilik kendaraan cukup datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pokok pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah. Program tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," ujar Lusiana.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 31 Agustus 2026. Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.