Tokopedia Bebaskan Potongan PPh Penjual dengan Omzet di Bawah 500 Juta

Tokopedia Bebaskan Potongan PPh Penjual dengan Omzet di Bawah 500 Juta
Ilustrasi Tokopedia, Sumber: tokopedia.

JAKARTA – Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026.

Kemudahan ini disediakan bagi pedagang individu dengan omzet tertentu maupun pelaku usaha yang mengantongi dokumen bebas pajak.

Dalam pernyataan resminya, pihak marketplace menyebutkan pedagang perorangan bisa mengajukan dispensasi jika total omzet setahun belum menyentuh Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Guna mendapat fasilitas ini, pedagang cukup masuk ke menu Seller Center, memilih Finance, lalu Tax Exemption untuk mengunggah surat pernyataan omzet. Berkas yang dikirimkan wajib dalam bentuk PDF dengan kapasitas file paling besar 10 MB.

Di sisi lain, pemilik toko berbentuk badan usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga dapat mengirimkan dokumen serupa. Pengunggahan berkas tersebut dilakukan lewat menu Tax Exemption Documents pada laman yang sama.

Langkah ini disiapkan pihak platform dalam rangka menyambut regulasi pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan itu, pemotongan pajak baru berjalan per 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat penunjukan resmi.

Sebelum aturan tersebut diimplementasikan, pihak marketplace meminta para mitra memperbarui data perpajakan mereka di Seller Center. Data yang harus dilengkapi meliputi status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP atau NIK, serta alamat penagihan toko.

Merchant yang memenuhi kriteria juga diimbau agar segera mengunggah dokumen bukti pembebasan pajak mereka. Berkas tersebut berupa SKB PPh Pasal 22 untuk badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta untuk perorangan.

Pihak perusahaan juga mengonfirmasi bahwa dana PPh Pasal 22 yang ditarik lewat platform akan disetor ke Kementerian Keuangan tiap bulan.

Apabila ada pesanan yang dibatalkan atau pengembalian dana, uang pajak yang sudah telanjur dipotong akan dikembalikan kepada pedagang.

Sebagai tanda pelunasan, pihak e-commerce akan merilis dokumen setara Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 secara berkala setiap bulan. Lembaran tersebut berisi detail data pajak penjual, alamat, identitas penyedia informasi pajak, hingga nominal yang dipotong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index