JAKARTA - Seorang karyawan wajib memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 jika ingin menjadi kuasa wajib pajak dari tempatnya bekerja. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (13/7/2026).
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan agar pihak lain dapat bertindak menjadi kuasa, maka yang bersangkutan wajib memiliki kompetensi bidang perpajakan dengan bukti surat keterangan terdaftar (SKT).
"Betul begitu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Berdasarkan aturan lama pada PMK 229/2014, karyawan bisa menjadi kuasa sepanjang berstatus karyawan tetap dan aktif menerima penghasilan terbukti dari pemotongan PPh Pasal 21. Karyawan dimaksud wajib mempunyai sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D-III berakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak.
Sebab PMK 44/2026 yang menghapus PMK 229/2014 tidak memuat klausul khusus karyawan bertindak selaku kuasa, maka karyawan wajib memenuhi kriteria pihak lain. Karyawan harus memiliki SKT untuk menjadi pihak lain tersebut.
"SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.
Mekanisme memperoleh SKT nantinya akan diatur lebih lanjut melalui PMK tentang konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak selaku kuasa wajib pajak. Inge menyebutkan mekanisme memperoleh SKT sekarang sedang disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) melalui ujian kelulusan.
"Sedang dipersiapkan oleh BPPK," kata Inge.
Kewajiban kepemilikan SKT bagi kuasa selain konsultan pajak tidak langsung berlaku pada tahun ini. Mengacu ketentuan peralihan PMK 44/2026, orang selain konsultan pajak masih bisa menjadi kuasa asalkan memiliki sertifikat brevet atau ijazah pajak minimal D-III berakreditasi A.
"Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026.
Selain bahasan itu, ada ulasan mengenai usulan zakat diubah menjadi kredit pajak. Terdapat pula bahasan seputar penyusunan insentif pajak pada financial center.
DJP sekarang memiliki wewenang menerbitkan surat pemberitahuan terkait berakhirnya pemberian kuasa. Surat tersebut diterbitkan jika kuasa berakhir akibat dibekukan atau dicabutnya izin konsultan pajak, SKT, maupun kuasa dipidana karena kasus pajak atau pidana lain sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e PMK 44/2026.
Wewenang penerbitan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa didelegasikan oleh dirjen pajak kepada kepala KPP. Proses penerbitan dilaksanakan secara elektronik mengikuti tata cara PMK 81/2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah menetapkan zakat sebagai kredit pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan seperti sekarang. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis menilai zakat harus langsung mengurangi nominal pajak terutang demi mendorong masyarakat berzakat lewat lembaga resmi.
Perubahan perlakuan pajak ini dinilai akan memberi insentif lebih adil bagi umat Islam pembayar zakat dan pajak.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kami," kata Cholil.
Pihak marketplace mengimbau wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan. Surat pernyataan itu membuat wajib pajak orang pribadi yang berjualan di marketplace terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025.
Imbauan pengunggahan surat tersebut di antaranya telah disebarkan oleh Shopee dan Tokopedia. Sebelumnya, DJP menunjuk 4 marketplace selaku pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli yang akan memulai pemungutan pada 1 Agustus 2026.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai sistem perpajakan di pusat finansial internasional Indonesia (PFII) wajib berbasis substansi. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyebutkan insentif pajak di PFII idealnya hanya diberikan bagi pelaku usaha yang lolos kriteria.
Insentif selektif dinilai lebih efisien secara fiskal, minim risiko penyalahgunaan, sesuai standar internasional, serta fleksibel dipantau.
"Artinya, tidak memberikan insentif pajak secara keseluruhan, tetapi dipilih hal-hal yang berdampak jangka panjang bagi Indonesia," kata Vaudy saat membahas RUU PFII bersama Komisi XI DPR.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggap RUU Satu Data Indonesia (SDI) dapat menyokong peningkatan kepatuhan pajak. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi BaTii Kemenkeu Yan Inderayana menyatakan perbedaan data yang diserahkan ke tiap-tiap instansi masih sering terjadi.
Melalui integrasi data ini, ketidaksesuaian informasi yang diserahkan oleh wajib pajak kepada lintas instansi dapat ditekan.
"Misalkan dia men-submit ke bank, laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak laporan keuangan dikecilkan. Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal sehingga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kami," ucap Yan pada rapat pleno RUU Satu Data Indonesia di Baleg DPR.