JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau masih tertekan pada Rabu, 8 Juli 2026. Harga emas Antam (ANTM) hari ini terlihat turun sebesar Rp 14.000 ke level Rp 2.641.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Selasa (7/7/2026) jatuh sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam (ANTM) pada hari Senin (6/7/2026) stabil di level Rp 2.670.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) masih mencatatkan kenaikan sebesar 6,14%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (8/7/2026) juga jatuh sebanyak Rp 21.000 ke level Rp 2.393.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (8/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.641.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.222.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.808.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.980.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.905.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.637.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.195.000
Emas Antam 100 gram: Rp 258.312.000
Emas Antam 250 gram: Rp 645.515.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.581.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.