Tiket Pesawat Ekonomi Kembali Kena PPN, Harga Tiket Normal Lagi

Tiket Pesawat Ekonomi Kembali Kena PPN, Harga Tiket Normal Lagi
Ilustrasi Tiket Pesawat Ekonomi, Sumber: airspace-review.

JAKARTA – Masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik mulai Senin (6/7/2026) kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Berakhirnya insentif ini membuat harga tiket pesawat ekonomi domestik kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Hal tersebut menandakan bahwa penumpang yang membeli tiket mulai hari ini tidak lagi dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN seperti yang berlaku selama masa stimulus.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberian diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari paket stimulus selama masa liburan sekolah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa insentif tersebut diberikan demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu aktivitas ekonomi lewat sektor transportasi dan pariwisata.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi beberapa waktu silam.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," sambungnya.

Perpanjangan stimulus ini dituangkan melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program PPN DTP ini pun bukan pertama kalinya diterapkan oleh pemerintah pada tahun ini. Insentif serupa sudah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai langkah respons atas kenaikan harga tiket pesawat akibat meningkatnya biaya avtur di tengah tren kenaikan harga energi global.

Melalui langkah kebijakan ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga masyarakat masih dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.

Di samping tiket pesawat, pemerintah juga mengucurkan sejumlah insentif transportasi lainnya sepanjang periode libur sekolah 2026.

Bentuknya berupa diskon 30 persen tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026, potongan 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15 Agustus 2026, serta diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki dan sejumlah golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.

Seiring berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini harus kembali membayar harga normal yang sudah mencakup komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index