Aturan Pajak Pencairan JHT Terbaru 0 persen Hingga 35 persen PPh 21

Aturan Pajak Pencairan JHT Terbaru 0 persen Hingga 35 persen PPh 21
Ilustrasi JHT, Sumber: bloombergtechnoz.

JAKARTA – Banyak pekerja menganggap seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan akan diterima utuh tanpa dipotong pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar.

Pada kondisi tertentu, pencairan JHT memang dikenai PPh Pasal 21. Namun, tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kapan JHT dicairkan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Lantas, kapan pencairan JHT dikenai pajak? Simak penjelasannya berikut yang dilansir dari Materi Perpajakan atas Uang Manfaat JHT oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jawabannya adalah tidak selalu. Selama masih dalam tahap pembayaran iuran maupun pengelolaan dana, JHT pada dasarnya belum menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini terjadi karena iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja memiliki perlakuan pajak tersendiri sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, hasil pengembangan atau investasi dana JHT juga bukan merupakan objek PPh.

Pajak baru muncul ketika manfaat JHT dicairkan kepada peserta. Bahkan, tidak semua pencairan dikenai tarif yang sama karena aturan perpajakannya dibedakan berdasarkan waktu pencairan.

Pemerintah memberikan tarif khusus apabila manfaat JHT dibayarkan ketika peserta telah memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat pencairan. Apabila pembayaran dilakukan sekaligus atau masih dalam jangka waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama, maka dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Tarif yang dikenakan adalah 0% untuk bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Selanjutnya, tarif 5% dikenakan untuk bagian penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Artinya, jika seseorang menerima manfaat JHT sebesar Rp120 juta saat pensiun, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak. Kemudian, sisanya sebesar Rp70 juta dikenai tarif 5%. Dengan demikian, PPh Final yang dipotong adalah sebesar Rp3,5 juta.

Tidak sedikit pekerja yang mencairkan sebagian saldo JHT ketika masih aktif bekerja, misalnya karena memenuhi persyaratan tertentu. Pencairan seperti inilah yang tidak menggunakan tarif final.

Karena peserta masih berstatus sebagai pegawai, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif dan tidak final. Tarif progresif tersebut meliputi 5% untuk lapisan penghasilan sampai Rp60 juta.

Selanjutnya, tarif 15% untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, serta 25% untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta. Kemudian, tarif 30% untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35% untuk bagian di atas Rp5 segregation.

Selain itu, apabila sisa manfaat JHT baru dibayarkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak pencairan pertama, pembayaran tersebut juga mengikuti tarif umum Pasal 17, bukan lagi tarif final.

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi mengenai seorang pekerja yang telah menjadi peserta JHT selama lebih dari 10 tahun berikut. Pada Januari 2024, ketika masih aktif bekerja, ia mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta.

Dua tahun kemudian, saat memasuki masa pensiun, ia mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta. Atas pencairan pertama, karena masih berstatus sebagai pegawai, dikenai tarif Pasal 17 sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp500 ribu dan bersifat tidak final.

Sementara itu, pencairan kedua dilakukan ketika sudah pensiun sehingga menggunakan tarif final. Skema tarif final ini meliputi 0% atas Rp50 juta pertama dan 5% atas Rp70 juta sisanya. Dengan demikian, PPh Final yang dipotong sebesar Rp3,5 juta.

Sebelum mengajukan pencairan JHT, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh para peserta. Hal tersebut meliputi waktu pencairan yang memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan.

Pencairan saat masih aktif bekerja juga memiliki perbedaan perlakuan pajak dengan pencairan saat pensiun. Selain itu, pembayaran yang masih dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama masih dapat menggunakan tarif final.

Apabila pembayaran baru dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya, tarif umum PPh orang pribadi kembali berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index