JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja. Perlindungan ini diberikan khususnya saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2), manfaat JHT berupa uang tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya yang dibayarkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah. Nilai tersebut terdiri atas 3,7 persen yang dibayar perusahaan pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja.
Dari sisi perpajakan, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan yang berbeda. Hal itu bergantung pada apakah manfaat dibayarkan sekaligus atau bertahap.
Sementara itu, perlakuan pajak atas iuran JHT berbeda. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, iuran JHT yang dibayarkan peserta dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Ketentuan ini berbeda dengan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b PP 73/2016, iuran kedua program tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Selain iuran peserta, Dana Jaminan Sosial juga mendapat perlakuan pajak khusus. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a PP 73/2016, iuran, termasuk bantuan iuran, yang menjadi aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi BPJS sepanjang tidak digunakan untuk operasional.
Selain itu, hasil investasi atau pengembangan dana JHT juga bukan objek PPh dan tidak dikenai pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) PP 73/2016.
Dengan kata lain, selama dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pokok iuran dan hasil pengembangan dana JHT tidak dikenai pajak. PPh baru dikenakan saat manfaat JHT dibayarkan kepada peserta.
PP 73/2016 juga membedakan perlakuan pajak antar program jaminan sosial. Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sebaliknya, Pasal 9 ayat (2) secara tegas menyatakan manfaat JHT dan Jaminan Pensiun merupakan objek PPh bagi peserta yang menerimanya. Pengaturan tersebut merupakan pembedaan khusus (lex specialis) yang dibuat secara eksplisit oleh pemerintah.
Secara umum, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan objek PPh sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian.
Dengan demikian, saldo JHT yang masih tersimpan dan dikelola dalam Dana Jaminan Sosial belum merupakan penghasilan peserta. JHT baru menjadi objek pajak saat manfaatnya dibayarkan secara tunai.
Kondisi itu seperti ketika peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi syarat pencairan karena berhenti bekerja.
Ketentuan teknis pemotongan PPh atas manfaat JHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Regulasi ini mewajibkan pemotong pajak menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pembayaran manfaat JHT dan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus.
Selain itu, BPJS juga wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai batas waktu yang ditentukan. Lembaga ini juga harus memberikan bukti pemotongan kepada peserta penerima manfaat.