JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mulai mengalihkan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ke akun wajib pajak pada Coretax. Ke depan, seluruh komunikasi administrasi perpajakan akan dilakukan melalui akun Coretax milik wajib pajak secara digital.
Pengiriman dokumen tersebut kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax secara berkala agar tidak melewatkan dokumen yang disampaikan.
Meski demikian, pada masa transisi saat ini dokumen tersebut masih disampaikan melalui beberapa kanal lain. Saluran tersebut yakni surat yang dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir, serta email wajib pajak yang terdaftar pada sistem.
Penggunaan beberapa media penyampaian dilakukan karena wajib pajak masih dalam tahap adaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang berbasis digital. "Hal tersebut dilakukan sebagai proses familiarisasi, sebelum akhirnya nanti seluruh komunikasi akan dilakukan melalui akun wajib pajak bersangkutan," ujarnya.
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga Juni 2026, telah diterbitkan sekitar 250.000 dokumen. Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 dokumen diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sedangkan sekitar 65.000 lainnya diterbitkan dalam rangka ekstensifikasi.
Surat tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme penyampaian kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025. Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan surat melalui akun Coretax, panduan mengenai cara menanggapi dokumen tersebut dapat dilihat pada sistem yang tersedia.