Shopee Imbau Pedagang Segera Unggah Surat Bebas PPh Pasal 22

Shopee Imbau Pedagang Segera Unggah Surat Bebas PPh Pasal 22
Ilustrasi Shopee, Sumber: nativex.

JAKARTA – Shopee meminta wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.

Melalui dokumen tersebut, pelaku usaha orang pribadi yang berniaga di Shopee akan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

"Jika Anda memiliki salah satu dari dokumen di atas, upload paling lambat 1 Agustus 2026," tulis Shopee pada situs resminya.

Pengunggahan dokumen pernyataan omzet di bawah Rp500 juta setahun tersebut dapat diakses melalui aplikasi Seller Center Shopee pada pilihan menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

Proses tersebut juga bisa dilakukan langsung di aplikasi Shopee dengan menuju menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.

"Pastikan dokumen yang di-upload masih berlaku, jelas dan dapat dibaca, sesuai dengan identitas toko atau pemilik usaha, serta sesuai format yang diminta," imbau Shopee.

Apabila wajib pajak orang pribadi terkait tidak mengirimkan dokumen pernyataan itu, Shopee bakal tetap memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen walaupun omzetnya belum mencapai Rp500 juta.

"Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta (khusus penjual orang pribadi) berlaku hingga akhir tahun kalender atau hingga sebelum penjual orang pribadi meng-upload surat pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta," jelas Shopee.

Sebagai informasi, Shopee menjadi satu dari empat platform pasar daring yang ditetapkan untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Selain Shopee, penyedia platform niaga elektronik lain yang dipilih meliputi Tokopedia, Lazada, serta Blibli.

Keempat perusahaan pasar daring tersebut diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet bruto pedagang domestik per 1 Agustus 2026.

Pelaku usaha yang terkena pemotongan PPh Pasal 22 dapat memanfaatkan pajak tersebut sebagai kredit pajak berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index