Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Biaya BBNKB

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Biaya BBNKB
Ilustrasi Surat Berkendasra, Sumber: kompas.

JAKARTA – Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Meski begitu, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis disebabkan terdapat komponen lain yang tetap wajib dibayarkan.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama atau saat kondisi kendaraan baru.

Melalui kebijakan baru ini, masyarakat pemilik kendaraan bekas juga akan lebih dimudahkan dalam proses memperpanjang STNK. Adapun rincian mengenai komponen biayanya adalah sebagai berikut.

Komponen wajib yang dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya adalah komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya operasional tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB baru.

Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan tetap dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar.

Bukan cuma itu saja, bila ada denda yang menunggak juga perlu diselesaikan. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dikenakan tarif sekitar Rp143 ribu dan motor Rp35 ribu.

Ada juga biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan motor Rp100 ribu. Berbeda lagi dengan penerbitan pelat nomor atau TNKB mobil senilai Rp100 ribu dan motor Rp60 ribu.

Berikutnya ada penerbitan BPKB untuk mobil sebesar Rp375 ribu dan kendaraan roda dua Rp225 ribu. Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu bakal motor.

Sebelum BBNKB II dihapus, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Sebagai contoh untuk mobil seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB yang dikeluarkan sekitar Rp2 juta.

Artinya, bila sekarang mobil bekas seharga Rp200 juta ingin dibalik nama kepemilikannya, Anda dapat menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Jumlah penghematan biaya juga akan berbeda bila harga belinya jauh lebih tinggi.  

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Menurut pihak kepolisian, langkah ini sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index