Heboh Larangan Beli Pertalite bagi Motor dan Mobil Tunggak Pajak

Heboh Larangan Beli Pertalite bagi Motor dan Mobil Tunggak Pajak
Ilustrasi Pajak, Sumber: kompas.

JAKARTA - Kabar soal kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite ramai menjadi perbincangan. Isu tersebut bahkan membuat heboh masyarakat terkait kebenaran informasinya.

Berdasarkan hasil penelusuran, kebijakan tersebut memang benar ada. Namun, aturan ini hanya berlaku di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tidak diterapkan secara nasional.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT lewat Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam regulasi ini, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak diizinkan membeli BBM bersubsidi. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT.

"Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Pergub tersebut juga mengatur penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah, bukan hanya kendaraan menunggak pajak. Artinya, kendaraan dari luar Provinsi NTT juga tidak bisa membeli BBM bersubsidi selama berada di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB." demikian bunyi Peraturan Gubernur NTT.

Pergub itu ditandatangani oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025. Aturan tersebut kemudian mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2025.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan konfirmasi mengenai aturan pengawasan BBM bersubsidi. Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengawasan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait atau pemerintah daerah. Kerja sama ini diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dan Gubernur.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun belum ditemukan. Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum mengeluarkan kebijakan serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index