Insentif Pajak Berakhir Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Naik

Insentif Pajak Berakhir Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Naik
Ilustrasi Tiket Pesawat, Sumber: kaltim.tribunnews.

JAKARTA – Masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi per hari ini, Senin (6/7/2026), kembali membayar harga normal menyusul berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 5 Juli 2026. Hal tersebut menyebabkan harga tiket di berbagai rute penerbangan langsung melonjak.

Berdasarkan pantauan di sejumlah platform pemesanan, lonjakan tarif mulai tampak pada rute-rute populer. Tiket penerbangan Jakarta-Bali yang sebelumnya masih berkisar Rp1,1 juta saat insentif berlaku, kini harga terendahnya berada di kisaran Rp1,4 jutaan.

Rute Jakarta-Yogyakarta juga mengalami lonjakan harga tiket yang serupa. Pilihan tiket di bawah Rp1 juta yang banyak tersedia saat ada insentif, mulai hari ini sebagian besar telah dipatok dari kisaran Rp1,1 juta.

Sementara itu, rute Jakarta-Surabaya (JKT-SBY) kini harga termurahnya berada di kisaran Rp1,3 jutaan. Padahal sebelumnya, tiket rute ini banyak dijual pada angka Rp1 jutaan dan bisa lebih murah saat promo.

Penerbangan rute Jakarta-Padang turut mencatat kenaikan tarif pasca-berakhirnya subsidi pajak tersebut. Tiket yang awalnya bisa ditemukan mulai kisaran Rp1,3 jutaan, saat ini harga termurahnya sudah menyentuh kisaran Rp1,5 jutaan.

Kenaikan tarif penerbangan juga terlihat jelas pada rute tujuan Jakarta-Solo. Tiket yang dulunya dapat dibeli mulai Rp900 ribuan saat masa insentif, kini umumnya dibanderol mulai dari Rp1,1 jutaan.

Kenaikan harga ini terjadi akibat pemerintah menghentikan fasilitas PPN DTP yang sempat menekan harga tiket dalam dua pekan terakhir. Komponen PPN kini kembali dibebankan seutuhnya kepada penumpang penerbangan.

Pemerintah sebelumnya sempat memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen bagi tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi sejak 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk stimulus ekonomi menyambut masa liburan sekolah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa insentif ini diberikan demi menjaga daya beli sekaligus meningkatkan pergerakan penumpang liburan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy.

Keputusan bersama tiga menteri menjadi landasan perpanjangan insentif berupa diskon tarif transportasi untuk stimulus libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program PPN DTP ini tercatat bukan yang pertama kali diluncurkan oleh pihak pemerintah. Insentif serupa sudah berjalan sejak 25 April 2026 selama 60 hari guna merespons lonjakan harga avtur global.

Selain sektor udara, insentif lain juga diberikan seperti diskon 30 persen tarif kereta api ekonomi dan diskon 30 persen tarif kapal laut hingga 15 Agustus 2026. Ada pula pemotongan tarif jasa kepelabuhanan di beberapa lintasan penyeberangan.

Berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026 memaksa konsumen penerbangan kelas ekonomi membayar tarif normal kembali. Dampaknya, harga tiket pada rute favorit seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Yogyakarta langsung bergerak naik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index