JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga Strava tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan pajak tersebut hanya menyasar pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium.
Penjelasan ini disampaikan pihak otoritas pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri. Langkah tersebut diambil guna merespons kebingungan masyarakat setelah Strava ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP memastikan aktivitas fisik seperti olahraga lari sama sekali bukan objek pajak. Masyarakat yang memakai layanan tanpa bayar juga tidak akan dipungut pajak.
"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resminya.
Otoritas perpajakan kembali menjamin pengguna versi gratisan tidak akan dibebani pungutan tersebut. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP.
Menurut pihak DJP, aturan PPN ini murni hanya menyasar transaksi pembelian layanan digital yang berbayar. Mekanisme ini diterapkan untuk memungut pajak dari pemanfaatan produk serta layanan digital luar negeri di tanah air.
Kebijakan tersebut dibuat demi menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara penyedia layanan digital domestik dan asing. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara dari konsumsi layanan digital.
Pernyataan tersebut berkaitan erat dengan langkah DJP yang resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut penunjukan ini adalah bagian dari perluasan cakupan pemungutan pajak digital.
DJP mencatat sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak hingga akhir Mei 2026. Pemerintah menambah tujuh perusahaan baru pada bulan tersebut, termasuk salah satunya adalah Strava Inc.
Selain Strava, korporasi lain yang ditunjuk meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, dan The Nielsen Norman Group Inc. Ada pula nama Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., serta PLAUD LLC.
Inge menilai bertambahnya korporasi dari bermacam sektor ini memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital di masyarakat.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.
Ia menyatakan bahwa DJP akan terus mengawal perkembangan teknologi serta model bisnis digital yang ada. Langkah ini penting agar proses pemungutan pajak bisa berjalan adil, efektif, dan berkepastian hukum.
Perlu digarisbawahi bahwa penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukanlah sebuah instrumen pajak baru. Status baru ini sekadar mewajibkan perusahaan asing tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi layanan premium.
Dengan kata lain, objek pajaknya adalah transaksi pembelian fitur premium di aplikasi, bukan aktivitas olahraganya.
Secara akumulatif, realisasi penerimaan PPN PMSE telah menembus angka Rp 40,55 triliun per 31 Mei 2026. Dari total badan usaha yang ditunjuk, sebanyak 233 perusahaan terpantau aktif menyetorkan kewajiban pajak mereka.
Sektor PPN PMSE ini juga menjadi penyumbang terbesar bagi kas negara dari ranah ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, total penerimaan dari sektor ekonomi digital tersebut telah mencapai Rp 52,85 triliun.